ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dua KUD Paser Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Peremajaan Kelapa Sawit

July 15, 2021 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER – Dua KUD yakni KUD Sukses Makmur Sehati dan KUD Sumber Makmur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program peremajaan kelapa sawit (replanting) dengan pihak perbankan selaku penyalur bantuan, BPDPKS, di Kantor Bank BRI Cabang Tanah Grogot. Penandatanganan disaksikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono, Rabu (14/07/2021).

KUD Sukses Makmur Sehati merupakan koperasi petani Desa Laburan Baru Kecamatan Pasir Belengkong. Pada program replanting tahun ini ada 291, 1705 hektar lahan yang akan direplanting dengan anggaran sebesar Rp8,7 Miliar lebih.

Sementara KUD Sumber Makmur merupakan koperasi petani Desa Kendarom Kecamatan Kuaro. Seluas 190, 5157 hektar lahan kelapa sawit yang akan direplanting dengan anggaran sebesar Rp5,7 Miliar lebih.

“Setelah penandatanganan ini, segera bisa dilakukan replanting total luas lahan 481 hektar lebih untuk dua KUD ini. Anggaran sekitar Rp14.4 Miliar lebih,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono, Jumat (07/05/2021).

Dikemukakan Djoko Bawono, saat ini kedua KUD masih menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program peremajaan sawit di rekening kelompoknya masing-masing.

Sementara itu, dana untuk peremajaan sawit rakyat yang tidak produktif karena mengggunakan bibit asalan dan berusia tua untuk 3 KUD tersebut oleh BPDPKS disetujui per hektarnya sebesar Rp30 juta.

“Tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menargetkan untuk Kabupaten Paser dalam pelaksanaan PSR sebesar 4.000 Hektar,” tutur Djoko.

Menurut Djoko, keberhasilan program replanting ini memerlukan kerjasama semua pihak antara KUD, Tenaga Pendamping/Surveyor, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pihak Perbankan, Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS.

Djoko berpesan kepada para petani yang mengusulkan program replanting, melalui kelompok pekebun baik KUD, koperasi, gapoktan dan kelompok tani dapat mendaftar ke Dinas Perkebunan dan Peternakan.

“Program Peremajaan Sawit Rakyat ini menjadi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Paser susuai dengan Visi dan Misi selama periode menjabat Tahun 2021 hingga tahun 2024,” ujar Djoko. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.