ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

JEP Dituntut 15 Tahun Penjara

July 27, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu,  JEP akhirnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam persidangan yang digelar di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Juru bicara JPU Agus Rujito menyebutkan, selain kurungan badan, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Batu ini juga dikenai hukuman tambahan berupa dendanya Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu terdakwa harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

“Terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak,” ungkap Agus Rujito yang juga Kajari Kota Batu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan dan Syafrudin (Hakim Anggota).

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito , Wahyu Hidayatullah. Triyono Yulianto,  Rahmawati Utami (Kejati Jatim), Yogi  Sudharsono (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas  (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu), Fahmi Merza Barata (Jaksa Fungsional Kejari Batu).

Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang

Penasihat Hukum terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Hotma Sitompul, Philipus Sitepu,  Jefry Simatupang, Geofany dan Dito Sitompul.

Tim kuasa hukum terdakwa , Hotma Sitompul, enggan mengomentari pembacaan tuntutan terhadap kliennya tersebut. Ia berjanji akan berkomentar saat menyampaikan nota keberatan atau pledoi.

“Kami akan komentar saat pledoi ” ungkapnya seraya menambahkan akan mempersiapkan dalam waktu satu minggu.

Dikatakan Hotma, penasehat hukum akan membuka semua bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi.

“Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga,” tandasnya dihadapan para wartawan yang mencegat usai persidangan.

Menurutnya kalau tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum. Sebaliknya kalau pembelaan hukum oleh pengacara konyol, juga akan tercatat di dalam sejarah.

Karena itu pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.

“Surat tuntutan keputusan hakim itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan,” tukasnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.

“Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di republik kita,” papar Hotma.

Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu. Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dilanjutkan Rabu 3 Agustus 2022. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.