ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan  Sidang Asusila di SPI, Agendakan Pemeriksaan Terdakwa

July 7, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG –  Sidang lanjutan perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 19  digelar ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (6/7/2022 ).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Herlina Rayes dan hakim anggota Guntur serta  Syafrudin dengan Panitera Mohammad Nasir Jauhari.  Jaksa Kejari Batu yang bertindak sebagai JPU yaitu Yogi Sudharsono, Edi Sutomo, Maharani Indiraningtyas dan Fahmi Mirza Barata. Sedangkan  pihak Terdakwa JEP dihadiri oleh Tim Penasihat Hukum Philipus Sitepu, Jeffry Simatupang dan Geofany.

Agenda persidangan kali ini adalah Pemeriksaan terdakwa Julianto Eka Putra (Ko Jul) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang berlangsung secara tertutup.

Juru bicara tim pengacara JEP,  Jefry Simatupang didampingi  Philipus Herapinta Sitepu dan Geofany. mengungkapkan sidang  dengan agenda   pemeriksaan terdakwa JEP

Jefry menyebutkan keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti lain yang berupa keterangan saksi, alat bukti surat, salah satunya paspor. Dimana terdakwa tidak melakukan sebagaimana dakwaan, semua sudah bersesuaian,maka dia yakin dan percaya dari hasil sidang pemeriksaan terdakwa hari ini ( rabu) bahwa memang kliennya tidak melakukan sebagaimana apa yang didakwakan.

“Sampai hari ini kami masih yakin apa yang didakwakan Jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan,” tegasnya.

Pengacara JEP yang lainnya Geofany menyebutkan ada fakta persidangan yang menyatakan bahwa ada motivasi bisnis dibalik kasus ini.

“Sepertinya sudah dirancang dan rekayasa yang dari awal untuk menjatuhkan klien kami. Kasus ini ada yang mendanai,” tambah Geofany.

Sementara Pengacara Philipus menyebutkan pada awal mencuatnya kasus ini ada 60 korban, 30,  12 dan yang terakhir di Periksa di Pengadilan ternyata satu orang korban. Ada keterangan yang mengaku korban pernah di cabuli tanggal sekian, ternyata setelah dicocokkan dengan paspor terdakwa, ternyata terdakwa masih di Singapura.

“Pada tanggal itu ternyata terdakwa masih berada di Singapura, sementara saksi korban banyak yang menyebut tanggal tidak pasti, ada yang tengah tahun dan akhir tahun. Nah bagaimana membuktikan. Pembuktian itu harus detail waktunya,jam berapa, tanggal dan tahun,” tegas Philipus.

Philipus mengungkapkan pihaknya bukan tidak berpihak anak, dalam beberapa hal dilakukan pembelaan. Semua bisa membela anak namun bisa dilihat mana yang benar dan yang salah.

“Terjadi peristiwanya dengan cara pembuktian, hukum itu pembuktian bukan dengan asumsi. Jika hanya mengandalkan asumsi.ini perintah, ini pemperkosa anak. Buktinya mana. Punya bukti nggak. Kalau hanya asumsi semua bisa kena kriminalisasi, tidak boleh dengan asumsi harus dibuktikan di Pengadilan,” tegasnya.

Tim Pengacara JEP menyebutkan, kasus ini ada yang mendanai, hal itu terungkap dalam keterangan yang diungkapkan  para saksi dalam persidangan sebelumnya.

“Yyang lucu mengatakan urunan untuk sewa tempat di Bali, fakta persidangan mengungkapkan bahwa tempat itu ada yang membiayai dan menyewakan dan mendanai. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan apa yang dilakukan disana dan siapa yang mendanai bahkan mereka di gaji jutaan rupiah perbukan dari 2021 sampai hari ini. Ini untuk keperluan bisnis,bahkan yang menanai sudah mengakui dan terungkap dalam persidangan, orang Jawa Timur.” Lanjutnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Edy Sutomo mengungkapkan, pemeriksaan terdakwa JEP secara panjang lebar. Edy Sutomo menyebutkan persidangan dimulai puk 10.25 berakhir pada pukul 13.30 WIB, persidangan ditunda dan dilanjutkan hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum.

Persidangan perkara dugaan asusila yang terjadi di SPI Kota Batu dalam Sidang ke- 19, diwarnai dengan aksi keributan yang dilakukan Arist Merdeka Sirait pegiat perlindungan anak memasuki ruangan Sidang dengan mendatangi Tim Pengacara terdakwa. Selama ini Arist dikenal membela korban. Tidak tahu kenapa dia melabrak Pengacara terdakwa, yang berada dalam ruang sidang yang dinyatakan tertutup ini. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.