ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembacaan Tuntutan Dakwaan Kasus Asusila di SPI Ditunda

July 20, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG –  Agenda pembacaan tuntutan dakwaan perkara dugaan Asusila  di SPI Kota Batu ditunda. Sidang ke- 20 ini digelar ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (20/7/2022 ).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes ()Ketua Majelis), Guntur Kurniawan dan Syafrudin, SH (Hakim anggota) serta penasihat hukum terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Hotma Sitompul, Philip Sitepu, Jefry Simatupang, Geofany dan Dito Sitompul. Sementara Jaksa Kejari Batu yang bertindak sebagai JPU yaitu Yogi Sudharsono, Edi Sutomo, dan Maharani Indiraningtyas.

Juru bicara Jaksa Penuntut Umum( JPU) Edy Sutomo menyebutkan  sidang dilaksanakan secara zoom meeting, terdakwa JEP berada di LP Lowokwaru Malang.

Diungkapkan Edy agenda persidangan yang seyogyanya pembacaan surat tuntutan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk membacakan tuntutan dikarenakan Surat Tuntutan masih dalam pengecekan dan perlu penyempurnaan yakni perlu ditambahkan fakta-fakta dalam persidangan untuk dimasukkan dalam analisa yuridis di dalam Surat Tuntutan tersebut yang berjumlah ratusan lembar , sehingga sangat perlu kecermatan, ketelitian dan tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menyusun Surat tuntutan tersebut untuk membuktikan dan lebih meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan Terdakwa Julianto Eka Putra Alias JEP atau Ko Jul , maka Persidangan ditunda.

” JPU memerlukan tambahan waktu untuk memperkuat tuntutan agar majelis hakim lebih menyakini dan mengurangi kelemahan dengan menambah narasi sesuai fakta persidangan ” ungkap Edy Situmo yang juga kasi intelegent kejari Batu.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan  hari Rabu 27 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara terdakwa JEP Hotma Sitompul mengungkapkan salut kepada Jaksa yang akan mempelajari dengan baik-baik dan sungguh2 apa yang terungkap dalam persidangan. Ini bukti kesungguhan jaksa dan tidak gegabah membacakan tuntutan.

“Saya salut dengan sikap Jaksa yang menyatakan perlu waktu tambahan untuk mempertajam tuntutan dan ini bukti jaksa tidak gegabah dalam menentukan sikap. Karena tuntutan yang salah bisa mencederai keadilan, apalagi sampai tidak sesuai dengan fakta persidangan, ” tegas Hotma Sitompul pengacara kondang yang datang dari Jakarta

Sementara pegiat anak Aris Merdeka Sirait, tidak terima dengan sikap Jaksa untuk menunda membacakan tuntutan.

Menurut Aris tidak ada alasan untuk menunda, apapun alasannya penundaan menunjukkan jaksa tidak adil dalam penegakan hukum. Oleh karena itu Arist akan melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas tindakan JPU yang menunda membacakan tuntutan terhadap terdakw pelaku tindak kekerasan seksual ini.Mengingat korban sudah menunggu setahun lebih atas tuntutan ini.

“Tidak bisa jaksa menunda membacakan tuntutan, karena sudah teragendakan. Jika ditunda menunjukkan adanya ketidakadilan hukum. Korban menunggu setahun lebih untuk mendengarkan tuntutan hukuman, sekarang mala ditunda, saya laporkan ke Kejati ,” tegas Aris dihadapan puluhan wartawan yang memadati ruang tunggu PN Kota Malang.

Suasana yang ada diluar gedung PN Kota Malang berlangsung aksi unjukrasa yang berjalan tertib dan terkendali. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.