ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pengacara JEP Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

August 3, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG– Pengacara JEP, kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu meminta majelis hakim membebaskan terdakwa. Hal tersebut disampaikan pada Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Penasehat Hukum dan terdakwa pada lanjutan sidang perkara kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu  di PN Kota Malang,  Rabu (03/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Malang mepersilahka terdakwa membacakan pledoi terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan oleh Penasehat Hukum untuk membacakan Pledoi dan sidang sempat di skors sekitar 15 menit mulai pukul 12. 59 WIB kemudian dilanjutkan sampai pukul 15.00.WIB.

Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Hotma Sitompul, Philipus Sitepu, Jefry Simatupang, Geofany, dan Dito Sitompul secara bergantian kepada para wartawan mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah, berdasarkan bukti-bukti baik berupa video pengakuan, ada rekaman suara saat pelapor di Bali dan dokumen lainnya yang dilakukan pelapor sebelum visum.

“Dalam persidangan semua bukti sudah kami sampaikan dihadapan Majelis Hakim dan disini ada konspirasi yang dilakukan pelapor di Bali. Tanyakan ke JPU, bagaimana melawan bukti kami. Karena kami punya bukti bahwa kasus ini sudah direkayasa, pembicaraan – pembicaraan yang menjatuhkan terdakwa dan SPI semuanya ada buktinya. ” ungkap Hotma Sitompul.

Penasehat Terdakwa juga menunjukkan spaduk yang berisi pernyataan  dan tanda tangani ratusan siswa dan alumni  SPI yang juga teman pelapor  meminta keadilan agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa, karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa terdakwa (JEP) tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

”Ini bukti dari dukungan ratusan siswa dan alumni SPI yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, ” ujar Hotma.

Disebutkan Hotma, apa yang disampaikan pelapor Sheren tidak benar, ratusan saksi menyatakan dalam spanduk ini dan menguatkan bahwa tidak pernah ada kasus itu.

“Mereka membuat pernyataan ini  setelah melihat ada konspirasi di Bali untuk menjatuhkan Terdakwa dan SPI ” tandasnya.

“Di dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan Jaksa penutut umum (JPU), sudah kami beberkan dalam persidangan tadi sebagai wujud pembelaan kami terhadap klien kami ” tambah Hotma.

Sementara Penasehat lainnya Philipus Sitepu menegaskan kasus ini benar-benar rekayasa. Disebutkan semua itu ada bukti dan sudah disampaikan dalam persidangan.

“Kita punya bukti dan nanti pada waktunya pada saat putusan, saya laporkan ke publik, silahkan dibaca. Siapa yang merekaya. Ini semua terjadi karena adanya persaingan bisnis,” pungkas Philipus.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan dan Syafrudin (Hakim Anggota).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Yogi Sudharsono (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas  (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu) dan Muh. Fahmi Barata.

Juru bicara Kejari Batu Edy Sutomo menyebutkan sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti Persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

Persidangan ditunda dilanjutkan hari Rabu 10 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.