ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pinjam Laptop Lalu Dijual, Mahasiswa Dibekuk Polisi

August 5, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Berdalih pinjam laptop untuk mengerjakan tugas kuliah, ternyata dijual, mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Samarinda dibekuk polisi.

Pelaku berinisial ED (20) warga Kutai Timur (Kutim) tersebut melakukan perbuatannya, Sabtu (18/11/2024). Saat itu pelaku datang ke bangsal milik korban di Jalan Alam Segar Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.

“Pelaku datang ke rumah korban, terus bilang ke korban mau pinjam laptop, untuk mengerjakan tugas kuliah, dan dijanjikan tidak lebih dari seminggu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Minggu (4/8/2024).

Korban percaya dengan perkataan pelaku, karena ED ini mahasiswa yang aktif di organisasi kampusnya, serta kerap tebar pesona kepada mahasiswa perempuan, dari kampus lain.

“Dia aktif diorganisasi kampusnya, sehingga kenal dengan mahasiswa dari kampus lain, bisa dibilang suka tebar pesona,” sebutnya.

Ternyata, setelah lewat dari sepekan, laptop korban tak kunjung kembali, hingga akhirnya korban menghubungi pelaku, tetapi tidak ada respon. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang, untuk di proses lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Sungai Pinang, pelaku berhasil diringkus pada Rabu (31/7) di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, dengan modus tipu daya, alasannya meminjam untuk mengerjakan tugas kuliah, ternyata untuk dia jual,” ujarnya.

Laptop tersebut  dijual ke orang yang tidak dia kenal, dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, serta foya-foya. Ia menambahkan dari pengakuan pelaku pun perbuatannya tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali, dengan sasaran anak kuliah.

“Modusnya dia meminjam laptop, dan saat ini masih dilakukan pencarian barang bukti (laptop). Untuk korban ada empat, tetapi yang melapor baru tiga orang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP dan Pasal 372 Jo 64 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (non)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.