ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Paser Amankan Suami Istri Pengedar Sabu

August 11, 2022 by  
Filed under Paser

Share this news

Barang bukti

TANA PASER– Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan HR laki-laki (34) dan HL perempuan (29) warga Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong yang kedapatan menyimpan sabu di rumah. HR dan HL ini diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga kompak mengedarkan sabu di daerahnya, Hal tersebut dikatakan Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa saat ditemui, Rabu (10/8/2022).

“Kedua tersangka ini merupakan Pasutri yang kompak edarkan sabu di daerahnya, informasi ini kami dapat dari masyarakat sekitar,” kata Yulianto.

Yulianto menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat ke petugas kepolisian, Selasa (9/8). Masyarakat memberi informasi salah satu rumah yang berada di Desa Laburan Baru, sering terjadi transaksi sabu. Atas dasar informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 22.00 wita petugas melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai sering terjadi transaksi sabu dan segera melakukan penggerebekan dan mengamankan HR yang berada di dalam kamar mandi

“Petugas segera melakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan barang bukti, namun petugas menemukan 1 klip plastik berisi sisa serbuk kristal bening yang diduga sabu di pinggir dinding kamar mandi seberat 0,24 gram,” jelasnya.

Yulianto melanjutkan, dari keterangan HR mendapatkan barang tersebut dari HL yang merupakan istrinya. Selanjutnya petugas juga langsung mengamankan HL dan melakukan penggeledahan diseluruh sudut ruangan rumah, kemudian petugas menemukan 10 paket klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 8,10 gram di lantai kamar tidur.

Tak hanya itu petugas juga menemukan berbagai perlengkapan jual beli sabu yakni sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel plastik kosong yang disimpan di kotak Tupperware,  1 buah bong lengkap yang terbuat dari botol plastik, 1 pipet kaca, korek api gas, 1 unit hp yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi serta uang tunai Rp.5,8 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

“Dari hasil penemuan barang bukti tersebut, Pasutri beserta barang bukti yang ada segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap kedua tersangka kata Yulianto, mereka memiliki peran masing-masing   dalam mengedarkan barang haram tersebut, HR si sang suami bertugas untuk mengantar barang tersebut kepada pelanggan, sedangkan HL merupakan sebagai penyetok sabu.

“Dari pengakuan HR jika ingin memakai sabu harus beli terlebih dahulu kepada HL tidak gratis. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana HL mendapatkan barang tersebut,” jelasnya.

Para tersangka terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (*/yuni)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.