ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Restorative Justice Pertama di Kejari Batu

August 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Restorative Justice yang diajukan  Kejaksaan Negeri Batu, Rabu ( 10/8/2022).

Humas Kejari Batu Eddy Sutomo saat dikonfirmasi membenarkan persetujuan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum tersebut. Disebutkan persetujuan yang dikeluarkan menyangkut  perkara yang disetujui adalah perkara pasal 351 KUHP ayat (1) an. Tersangka Dwi Fitakul Nurhada tersangka Dwi Fitakul Nurhada adalah warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Tersangka merupakan pekerja bangunan dan serabutan yang melakukan penganiayaan terhadap sepupunya sendiri yaitu Yudi susanto dikarenakan emosi sesaat.

Dalam kunjungannya ke rumah pelaku, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu dan penyidik Polsek Bumiaji menemui istri tersangka yakni Selvi Meilani dan menceritakan anaknya yang masih sekolah PAUD selalu menanyakan aAyahnya dan sempat sakit selama 3 hari. Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polsek Bumiaji juga mendatangi rumah korban Yudi Susanto dan membenarkan korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Sebelumnya tersangka dan korban telah dipertemukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu untuk proses perdamaian kedua belah pihak dengan dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas,  Penyidik Polsek Bumiaji serta Ketua RT di lingkungan tersangka dan korban, Selasa (92/8/2022) lalu.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Bumiaji, tersangka Dwi Fitakul Nurhada, korban Yudi Susanto dan para saksi menandatangani berita acara perdamaian.

Kemudian Kejaksaan Negeri Batu mengajukan Permohonan Restorative Justice Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Eddy Sutomo menyebutkan  alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka telah meminta maaf serta korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka jugabelum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Selain itu tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa menfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

“Atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan  Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: /EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, ” tandas Eddy.

Diakui, Kejaksaan Negeri Batu untuk pertama kalinya berhasil Mewujudkan Restorative Justice sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yakni “Rasa Keadilan tidak ada dalam buku, tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP tapi keadilan ada dalam Hati Nurani Masyarakat sehingga jaksa berkewajiban untuk mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat”. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.