ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sebanyak 539 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Terima Remisi

August 18, 2022 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER– Sebanyak 539 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Tanah Grogot menerima Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM pada peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada 6 WBP oleh Bupati Paser Fahmi Fadli, disaksikan Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, beserta unsur Forkopimda di Aula Rutan Tanah Grogot, Rabu (17/8/2022).

Bupati Paser dr. Fahmi fadli mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI tersebut. Dengan adanya pemberian remisi tersebut membuktikan bahwa sebagai WBP juga masih memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh negara.

“Remisi merupakan hak dari setiap warga binaan, saat ini Rutan Tanah Grogot telah memenuhi hak dari setiap Warga Binaan. Semoga ini menjadi motivasi bagi WBP lainnya dan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara,” kata Fahmi.

Fahmi berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi dan bebas, agar bisa melakukan aktifitas diluar dengan baik. Dengan berbekal pengalaman melalui program pembinaan kemandirian oleh Rutan Tanah Grogot.

“Kami harap WBP yang sudah bebas bisa melakukan aktifitas diluar yang lebih baik dan tidak lagi bermasalah dengan hukum, karena memang didalam rutan ini mereka sudah dibekali dengan keterampilan melalui program pembinaan kemandirian,” ucapnya

Sementara itu Kepala Rutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah mengatakan,sebanyak 539 WBP yang mendapat remisi kemerdekaan. Remisi sendiri terdapat 2 remisi remisi umum 1 remisi umum 2

“Untuk remisi 1 berarti masih melanjutkan sisa pidana sebanyak 529 WBP, sedangkan remisi umum 2, WBP yang langsung bebas berjumlah 10 orang,” jelasnya.

Doni melanjutkan, besaran remisi umum 1 yang diperoleh WBP juga berbeda-beda, mulai dari remisi satu bulan sebanyak 130 WBP, remisi dua bulan 89 WBP, remisi tiga bulan 235 WBP, remisi empat bulan 56 WBP, dan remisi lima bulan 19 WBP. Sementara besaran remisi umum 2 yang diberikan pada  10 WBP, yaitu remisi satu bulan 4 WBP, remisi dua bulan 3 WBP, remisi tiga bulan 1 WBP, remisi empat bulan 1 WBP, dan remisi lima bulan 1 WBP.

“Dari 10 orang yang memperoleh remisi umum 2, tinggal satu orang yang menjalani hukuman subsider dengan denda,” jelasnya.

Doni menambahkan, Rutan Tanah Grogot mengusulkan pengajuan remisi sebanyak 536 WBP, namun pada usulan terakhir terdapat penambahan sebanyak tiga WBP.

“Tidak ada perubahan dalam pengajuan remisi, hanya beberapa kali kami mengusulkan hingga pada akhirnya berjumlah 539 WBP yang memperoleh remisi,” pungkasnya. (yun/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.