ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Monitoring dan Evaluasi PPKM Level IV di Kaltim, Gubernur Sebut PPKM Level IV Tersisa Hanya Di Balikpapan dan Kukar

September 11, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Perkembangan kasus covid-19 di Kaltim terus dimonitoring satgas covid-19 nasional. Monitoring dan Evaluasi PPKM Level IV di luar Jawa Bali pun digelar, dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Naional (KPC-PEN), diikuti beberapa menteri terkait lainnya.

Sementara di Kaltim, diikuti secara daring oleh Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Pencengahan dan Pengedalian Penyakit Satyo Budi Basuki dan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa, minggu (5/9/2021) dari Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda.

Usai mengikuti rapat koordinasi monitoring dan evaluasi, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku bersyukur dan senang bahwa kabupaten/kota di Kaltim mengalami penurunan kasus penularan covid-19. Dari data satgas covid-19 diketahui bahwa perkembangan penularan covid-19 di Kaltim yang mulai menunjukkan tanda-tanda melandai sejak Agustus hingga awal September 2021.

Kabupen/Kota di Kaltim yang tadinya ada lima daerah yang masih masuk level IV, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser sudah berkurang, tersisa 2 daerah, yakni Kutai Kartenegara dan Kota Balikpapan.

“Perubahan ini patut kita syukuri, dari lima daerah level 4 berkurang menjadi dua,” sebut Isran Noor.

Perubahan status level PPKM ini salah satunya berdasarkan hasil dari penurunan kasus aktif covid-19, Isran Noor pun berharap, masyarakat dan semua pihak tetap waspada penyebaran Covid-19, dengan tetap taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi covid-19 yang terus digalakkan pemerintah.

Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit November 2020, ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah. Yaitu, rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.

Merujuk pada ketetapan WHO tersebut, berikut pengertian PPKM level 4 dan perbedaan hingga level 1 serta penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah:

Level 1 (Insiden Rendah)

Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit juga kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Kemudian angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.

Level 2 (Insiden Sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk.

Level 3 (Insiden Tinggi)

Level 3 menunjukan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk.

Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)

Level 4 menandakan suatu daerah memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dalam level 4 ada kebijakan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau lebih dikenal dengan singkatan PPKM level 4 dimana mobilitas masyarakat akan dibatasi seperti : pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. (hel)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.