ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Penyidik Kajati Jatim Terima Pengembalian Sebagian Kerugian Pemberian Kredit Modal Kerja Bank Jatim

September 30, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SURABAYA – Azir Alatas warga Desa Junrejo Kota Batu membatalkan transaksi  penjualan tanah kepada Fajar (F) kepala kantor Cabang Pembantu Bank Jatim Bumiaji yang menyalahgunakan pemberian kredit modal kerja (KMK).

Setelah mengetahui dan tidak ingin terlibat, Azir Alatas selaku penjual dan penerima uang pembelian sebidang tanah di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu membatalkan penjualan tanah serta mengembalikan uang pembelian tanah tersebut senilai Rp950 juta kepada Penyidik Kejati Jatim untuk selanjutnya dititipkan di Rekening Penyimpanan lainnya Kejati Jatim (pada Bank Mandiri), di.Kejati Jawa Timur,Kamis ( 29/9/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Fathur Rokhman dalam rilisnya menyebutkan, kasus berawal saat tersangka WP pada tahun 2020 meminjam bendera PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dan sebagai direkturnya adalah tersangka JS mengajukan kredit jenis KMK Pola Keppres ke Bank Jatim untuk 3 (tiga) pekerjaan sejumlah Rp. 6,34 miliar. Kredit tersebut dimaksudkan untuk pembangunan gedung MAN 3 Blitar sebesar Rp1,54 miliar, pembangunan Mart UN Malang sebesar Rp2,1 miliar dan pembangunan Gelanggang di UB sebesar Rp2,7 miliar.

Tersangka JS sebagai direktur PT. AGM dengan Bank Jatim, pembayaran kredit tersebut dilakukan pertermin, sesuai pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga (dari PPK masing masing pekerjaan)

“Dalam pengajuan kredit tersebut atas saran tersangka F selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji rekening PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) dibuka di Capem Bumiaji Batu nomor rekening 1841000443 dan untuk realisasinya dilakukan di Cabang Batu, dengan jatuh tempo bulan April 2021,” ungkap Fathur.

Sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji (tersangka F) maupun Penyelia Cabang Batu (tersangka Fr) tidak melakukan kontrol dan pemblokiran maka pembayaran termin berhasil ditarik secara keseluruhan oleh tersangka WP dengan cek yang ditanda tangani oleh tersangka JS.

Uang penarikan pembayaran dari termin tersebut dipergunakan tersangka WP untuk penyelesaian proyek lainnya tahun 2019, pembayaran fee jaminan kredit kepada almarhum Yoyok Hari, pembelian tanah di Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu milik Azir Alatas melalui tersangka F (Februari 2021)

“Sisa uang  yang masih menjadi tanggungan PT. Adhitama Global Mandiri (AGM) untuk ketiga pekerjaan sejumlah Rp 5,48 miliar,” tambahnya.

Dikatakan Fathur penyidikan kasus tipikor terhadap para tersangka tetap berjalan dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang pasti dari BPK Provinsi Jatim. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.