ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dua Belas Usulan Raperda Paser Alami Perubahan

November 17, 2021 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Balling Seleloi, Selasa (16/11/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Himawan, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pada paripurna ini DPRD menetapakan 12 Raperda perubahan yang masuk dalam Propemperda tahun 2021. Terjadinya perubahan dikarenakan Pemkab Paser tidak bisa menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang ketahanan pangan dan gizi, raperda tentang action plan Pembangunan Perkebunan, dan raperda  Pembangunan Pariwisata Daerah.

Pemkab Paser kembali mengusulkan tiga buah Raperda yang tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021–2026, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Total Raperda yang masuk Propemperda tetap 12 Raperda. Tiga raperda tidak bisa disampaikan dan diusulkan kembali pada tahun 2022, dan masuk tiga Raperda di luar Propemperda yang sebelumnya diusulkan. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.