ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bea Cukai dan Satpol PP Kota Batu Musnakan  2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

December 21, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batu, memusnakan 2,5 Juta batang rokok illegal di TPA Tlekung Junrejo Batu, Selasa ( 20/12/2022).

Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan,  ada 2 operasi yang dilakukan yakni operasi gabungan yang melibatkan oleh Bea Cukai Malang dan Satpol PP kota Batu bersama TNI dan Polri dan operasi senyap. Kegiatan operasi bertujuan sebagai upaya untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Batu. Sebanyak 2 kali operasi yang dilakukan yakni 24 November 2022 dan 8 Desember 2022.

Operasi gabungan gencar dilakukan oleh Satpol PP kota Batu itu bersama dengan TNI, Polri dan Bea Cukai di tiga kecamatan di wilayah kota Batu yakni kecamatan Junrejo. Operasi tersebut berhasil mendapatkan tangkapan rokok illegal sebanyak 12.020 batang.

“Hari ini bersama tangkapan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jatim 2 dan Kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya Malang dijadikan satu di TPA Tlekung ini untuk dimusnakan “ ungkap Bambang Kuncoro.

Rokok Ilegal yang sudah menjadi barang milik negara yang berhasil disita dan dimusnakan totalnya sebanyak 2.510.520 batang. Jumlah ini meripakan gabungan dari hasil operasi Kanwil Bea dan Cukai Jatim 2  sebanyak 1.200.000 batang dari Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai Tipe Madya Malang 1.298.500 batang serta dari operasi Satpol PP kota Batu 12.020 batang,

Kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo menyebutkan  wilayah operasional Jatim2 mulai dari Magetan hingga Banyuwangi ataui sebanyalk 33 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur.  Hasil operasi yang dilakukan selama tahun 2022 berhasil mengamanan rokok illegal sebanyak 55 Juta batang, sedang yang di musnakan  di Kota Batu 2,5 Juta batang rokok illegal.

Dijelaskan, rokok illegal diantaranya rokoknya tidak mempunyai cukai atau rokok polos, ada pita cukai tapi bekas atau palsu. Ada juga yang masuk illegal yakni  cukai yang ditempel cukai resmi tapi harga murah sedang rokoknya tergolong mahal, sehingga tidak sesuai dengan nilai rokoknya.

“Hal itu termasukl rokok illegal dan harus kita berantas,“ tegas Oentarto Wibowo.

Selain mengamankan barang bukti rokok illegal, tim juga mengamankan pemilik rokoknya ada  sebanyak 20 orang dalam tahun 2022 masuk dalam penuntutan. Hasil operasi tahun 2022 sebanyak 55 Juta batang. Dibanding operasi tahun 2021 tim hanya mengamankan 32 Juta batang rokok illegal.

Ini menunjukkan ada kenaikan produktivitas rokok, kendati kondisi pandemi. Karena itu Bea Cukai melakukan pembinaan dengan membentuk kawasan industri hasil tembaku yang akan menampung dan membina mereka agar menjadi pengusaha rokok yang patuh aturan hukum dan legal.

Dana Bagi Hasil Cukai ( DBHC)  untuk wilayah Jawa Timur  tahun 2022 mencapai Rp.2,8 Trilyun akan naik menjadi Rp. 2,3 Trilyun pada tahun 2023. Sedangkan Kota Batu tahun ini mendapatkan bagian DBHC Rp20,2 Miliar tahun 2023 naik menjadi Rp 23 Miliar.

“Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial,” tambah Oentarto.

Oentarto menyebutkan, pendapatan negara dari hasil Cuka rokok legal tahun 2022 senilai 61 Trilyun. Sementara potensi pendapatan yang hilang dari maraknya rokok illegal senilai 5 – 6 Trilyun rupiah. Hasil operasi rokok illegal yang dimusnakan 2,5 Juta batang senilai Rp 1 miliar lebih. Angka ini kecil jika dibandingkan dengan  dampak negatif  karena rokok yang illegal berbahaya. Rokok yang legal memiliki kandungan tar dan kandungan nikotin yang selalu diperiksa BPOM. Sementara rokok illegal tidak ada yang memeriksa.

“Risiko kesehatan jelas berbahaya dan barangnya murah sehingga anak kecil bisa membeli. Belum lagi dampak ekonomi karena tidak membayar pajak dan cukai,“ tambah Oentarto.

Karena itu pemerintah melalui Kantor Bea dan Cukai membentuk Kawasan  industry hasil tembakau ( KIHT ),  kawasan  ini yang membina pengusaha rokok illegal agar bisa memproduksi rokok legal. Kawasan KIHT yang sudah ada yakni di Kabupaten Malang, Probolinggo, Sumenep, Sopeng Makasar dan Kudus.

Mereka yang terjaring operasi rokok illegal, diberi kesempatan dengan dilatih dan dibina agar menjadi pengusaha yang jujur untuk memproduksi rokok legal di kawasan ini. Pemerintah memberikan keringanan dan sistem pembelian cukai yang bisa diangsur dan proses pengembalian jika rokoknya tidak laku dan hanya dikenai biaya transport saja.

Pemusnahan rokok illegal Malang raya dipusatkan di TPA Tlekung Junrejo Batu  dihadiri Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar syamsuddin, kepala kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan instansi terkait Kepala satpol PP Propinsi Jatim, Satpol PP Malang Raya. Dan Para Kepala Desa se- Batu. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.