ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi A DPRD Kota Batu Rekomendasikan Jembatann Hotel Grand City Dibongkar

December 17, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Komisi A DPRD Batu Sidak Hotel Grand City

BATU – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Batu  Jatmiko, dengan serius mengungkapkan kekesalannya menyangkut pembangunan jembatan di atas badan Sungai Ledok yang berada di belakang Hotel Grand City. Diduga, bangunan ini tidak sesuai site plan dan ada pelanggaran ijin.

Kekesalan wakil Jatmiko diungkapkan usai melakukan inspeksi mendadak ( Sidak ) ke Hotel Grand City di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jum’at (17/12/2021).

“Semestinya pembangunan hotel memperhatikan unsur keselamatan para tamu. Jika pembangunan tidak sesuai dengan aturan yang ada, jelas sangat membahayakan tamu,” tegas Jatmiko

Sidak dilakukan, berdasarkan laporan  warga  Desa Sidomulyo, tentang keberadaan hotel yang  kerap dikeluhkan oleh masyarakat, Salah satunya terkait dengan limbah cair yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan adanya bangunan   diatas badan sungai.

Jatmiko menjelaskan, jika sidak dilakukan untuk mengetahui  kelengkapan  perizinan bangunan hotel yang diduga ada pelanggaran. DPRD mendapatkan informasi dari masyarakat dan Kepala Desa Sidomulyo, jika Hotel Grand City ini sebagian dibangun di atas sungai. Tentu saja ini tidak boleh, karena menyalahi aturan. Keberadaan sungai peruntukannya untuk irigasi.

“Dengan alasan apapun tidak boleh ada bangunan diatasnya,” terang Jatmiko.

Mantan Kepala Desa Sidomulyo ini menambahkan, hasil sidak akan menjadi rekomendasi komisi A terhadap temuan  pelanggaran-pelanggaran yang dilalukan Hotel Grand City.

“Pelangarannya banyak, beberapa diantaranya terkait izin yang dikeluarkan 2007 jika dikaitkan dengan kondisi sekarang maka jelas banyak ketidaksesuain  harus dikaji ulang dan bila perlu dibongkar ” tegasnya.

Rombongan Komisi A dipimpin wakil ketuanya, Jatmiko didampingi dinas terkait (DHL, Bappeda, Penanaman Modal Perijinan dan Satpol PP) serta Assosiasi Petinggi dan Lurah se-Kota Batu (Apel) diterima Manager Hotel Grand City Firman melihat lokasi pembangunan jembatan di bagian belakang hotel.

Usai sidak, kepada wartawan Jamiko menyebutkan adanya beberapa dugaan pelanggaran pembangunan di sempadan Sungai Ledok yang selama dilaporkan masyarakat.

“Hasil dari sidak hari ini ternyata ada beberapa bangunan yang perlu dikaji ulang. Untuk penguatan nanti kita sidak kembali dengan mengajak Komisi C, sambil menunggu hasil laporan dari dinas terkait yang melakukan pertemuan dan evaluasi,” terang Jatmiko.

Jatmiko mengungkapkan dari hasil sidak hari ini, komisi A sudah dapat merekomendasikan hotel Grand City   banyak dugaan pelanggaran. Salah satunya membangun jembatan di atas sempadan Sungai Ledok untuk kepentingan pribadi.

Ditegaskan Jatmiko yang juga politisi Partai Nasdem ini, bangunan di atas sungai tidak diperbolehkan dan harus dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota komisi A lainnya Agung Sugiyono, meminta kepada manager hotel untuk mengirimkan dokumen perizinan secara tertulis ke Komisi A untuk dikaji dan dipelajari.

“Sebab, izin itu dikeluarkan pada tahun 2007. Sedangkan dari kondisi fisik bangunan yang sekarang ini sudah berbeda, banyak renovasi jelas memerlukan ijin baru,” tegas Agung bersemangat.

Agung menambahkan, Komisi A akan mengkaji ulang terkait masalah perijinan tersebut.

“Apalagi manager hotel menyebutkan ijin hotelnya klas “Melati” tetapi faktanya masuk kelompok hotel bintang dengan room rate hotelnya sudah tidak standar melati lagi dari sisi PAD Pemkot Batu rugi besar,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Manager Hotel Grand City Batu Firman, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap keputusan yang diambil.

“Kami siap melaksanakan jika dianggap bersalah dan memperbarui sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Firman.(Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.