ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemilukada Kubar Masuki Tahap Pleno Kecamatan

December 11, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kutai Barat (Kubar) hingga usai pencoblosan berjalan aman dan kondusif.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar Arkadius Hanye kepada awak media di ruangannya, Kamis (10/12/2020).

Dkatakan Hanye, selama tahapan pemilu mulai dari kampanye hingga hari H berjalan dengan aman dan lancar, hal ini dibuktikan dengan hasil pencoblosan sampai perhitungan surat suara di TPS – TPS berjalan dengan aman dan kondusif.

Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye

“Saat ini KPU masih menunggu hasil pleno dari kecamatan,”ujar Hanye.

Ia menuturkan, untuk tahapan pleno di kecamatan mulai 11 – 13 Desember 2020. Jadi hanya tiga hari waktunya untuk diplenokan di enam belas kecamatan se-Kubar, selanjutnya diserahkan ke KPU kabupaten.

“Untuk tahapan pleno di KPU kabupaten akan kita laksanakan dari tanggal 15 hingga 17 Desember 2020 tidak boleh lebih, kemungkinan besar tanggal 16 itu sudah selesai semua,”ungkapnya.

Dijelaskan Hanye, pada pemilu 2015 lalu masih ada atau diperbolehkan KPU memakai hitungan cepat atau quick count. Sedangkan saat ini tidak diperbolehkan sama sekali. Diharapkan kepada kedua paslon peserta pemilu untuk bersabar menunggu hasil pleno nanti.

“Jadi sekarang kita semuanya memakai perhitungan manual,”jelasnya.

Ia berharap, pleno di kecamatan berjalan dengan baik dan lancar. Secara umum perolehan surat suara tidak ada perubahan. Surat suara yang dari TPS itu sudah valid, tetapi akan ada perubahan di jumlah pemilih.

“Itu tidak ada pengaruhnya terhadap hasil secara administrasi,”tandasnya.

Ia membeberkan, saat ini yang menjadi kendala adalah jaringan dan server, akan tetapi jika nanti jaringan dan server mendukung semuanya bisa berjalan dengan lancar. Sejauh ini dari saksi tidak ada masalah dilapangan, dan pengawas ada di tiap TPS semuanya berjalan dengan baik.

“Untuk penetapan hasil prolehan suara kita umumkan setelah pleno,”ujarnya.

Lanjutnya, akan tetapi untuk penetapan calon terpilih menunggu sekitar kurang lebih lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Kubar tidak ada masuk dalam catatan register MK, dan itu bisa langsung ditetapkan. Aan tetapi kalau masuk dalam register MK harus menunggu lima hari setelah keputusan MK.

“Kalau dulu hanya tiga hari sekarang lima hari setelah putusan MK,”jelasnya.

Hanye berpesan kepada kedua paslon peserta pilkada bahwa sekarang masyarakat sudah memilih berdasarkan hati nuraninya masing – masing bebas dan rahasia, jadi apapun yang menjadi pilihan rakyat harus dihargai.

Ia berharap kepada kedua paslon untuk bersabar menunggu hasil perhitungan resminya, dan bisa menghargai keputusan rakyat yang sudah menentukan pilihannya masing – masing.

“Saya sangat megapresiasi kedua tim selama kampanye paslon sangat koperatif,”tutupnya. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.