ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satreskoba Polres Kubar Amankan Bandar Sabu

December 21, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan dua tersangka pemilik dan pengedar narkotika obat-obat berbahaya (Narkoba), jenis sabu – sabu dan dobel L.

Tersangka pertama AK (43) pemilik dobel L warga Kampung Jengan Danum, kecamatan Damai, Kubar, sedangkan tersangka kedua Nr. (34) warga RT. 04 Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu).

Kapolres Kubar AKBP. Roy Satya Putra S.Ik, MH, melalui Wakapolres Kompol Sukarman SH, didampingi Kasat Narkoba Iptu. Darwis Yusuf SH dalam pers rilisnya Kamis (19/12/2019) di ruang humas Polres Kubar menyampaikan kedua tersangka adalah para bandar narkoba jenis dobel L dan sabu – sabu.

“Tersangka AK diamankan di sebuah rumah dikampung Jengan Danum pada Selasa (10/12/2019) sekira jam 11.00 Wita. Saat digeledah, ditemukan obat keras yang diduga jenis Dobel L (LL) sebanyak 235 butir,” jelas Sukarman.

Tersangka AK menyimpan LL di dalam potongan ban dalam bekas sepeda motor, dibungkus kertas alumunium foil. Barang haram itu diakuinya dibeli dari seseorang seharga Rp1 juta. Barang bukti lainnya juga diamankan bersama tersangka AK, yaitu uang tunai Rp100 ribu dan satu unit telepon genggam warna hitam.

Sukarman menturkan, tersangka AK dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar.

Sementara itu Darwis Yusuf menambahkan, pada keesokan harinya, Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar kembali berhasil mengamankan satu tersangka Nr pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu disebuah warung makan, di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Mahulu.

“Tersangka Nr berstatus Tenaga Kerja Kontrak di salah satu instansi dilingkup Pemkab Mahulu,” kata Darwis Y.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu di kantong celana tersangka berupa 6 poket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat sekitar 4 gram, dibungkus plastik warna bening.

Darwis Y mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, tersangka Nr sering membawa dan menjual sabu. Barang bukti lainnya diamankan dari terangka Nr, berupa 1 unit handphone warna hitam, satu celana panjang warna, dan 51 lembar plastik klip bening.

“Tersangka Nr dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun, serta denda senilai Rp10 miliar,” jelasnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres di Sendawar. Menurutnya, tersangka AK dan Nr merupakan jaringan baru. Sabu dan LL didapat dari Samarinda. Jumlahnya banyak, tapi sudah sempat diedarkan.

“Kami akan tetap mengejar yang sempat beredar, dan pelaku lain sudah ditangkap,” ujar Darwis Y. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.