ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sidang Paripurna Bahas Usulan Interpelasi

December 18, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Samarinda-Pengusulan Interpelasi kembali dibahas pada sidang Paripurna ke-8. Hak Interpelasi akan dibahas sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim masa keangggotaan 2019-2024 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada 3 poin yang menjadi bahasan pada rapat kali ini. Pertama. pandangan menurut hukum atas usulan hak interpelasi oleh juru bicara pengusul. Kedua, tanggapan fraksi DPRD Provinsi Kaltim. Ketiga, pertujuan atau penolakkan usulan lnterpelasi

Nadya, jubir pihak pengusul, merujuk surat keputusan presiden no. 133/TPA 2018 tertanggal 2 november 2018perihal tentang pengangkatan pejabat tinggi bersama ini kepada pimpinan tinggi madya di lingkungan Provinsi Kaltim Abdullah sani terpilih menjadi sekretaris daerah Provinsi Kaltim.

“Intinya kami meminta Gubernur tetap malaksanakan surat keputusan presiden, apabila dalam 5 hari kerja tidak di laksanakan maka pelantikkan Sekda akan dilakukan Mendagri,” jelasnya.

Tambah nadya, Dasar hukumnya adalah pasal 53 UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN junto pasal 3 ayat 3 PP No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS mengatur tentang presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat madya dan pejabat fungsional.

Hasil keputusan sidang paripurna pada Selasa, (17/12/2019), Andi Harun selaku pimpinan sidang menyampaikan, DPRD Provinsi Kaltim menolak usulan interpelasi yang diajukan.

Secara resmi polemik soal interpelasi berakhir karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum peraturan perundang-undangan.

Usulan interpelasi yang diajukan secara formil hanya satu yang mememenuhi syarat yaitu jumlah pengusul dan jumlah fraksi. Di Undang-Undang dikatakan, UU tentang pemerintahan daerah uu No. 9 tahun 2015, UU MD3, PP No. 12 tahun 2015 dikatakan usulan tersebut harus disertai dengan dokumen, dokumen terhadap apa yang menjadi pokok usulan.

“Misalnya contoh kepres 133 tidak disertakan, yang kedua dari tiga alasan diajukannya interpelasi tidak diajukkan satu bukti pun dari 3 alasan yang disampaikan oleh pengusul,” jelasnya.

Selanjutnya, pertemuan antara pihak pengusul dan Gubernur akan dilakukan diluar pembahasan Interpelasi. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.