ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tahun 2020, Komisi III Tindak Lanjuti Insiden Tabrakan Jembatan Mahakam

December 27, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Samarinda -Tindak lanjut terkait usulan Dewan khususnya komisi III, dalam menyikapi insiden penabrakan jembatan oleh kapal tongkang pengangkut batu bara maupun kayu akan di bahas kembali awal tahun 2020.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin

Pada rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu bersama pihak terkait penabrakan tiang penyangga jembatan Mahakam, Dewan mengusulkan adanya penutupan sementara terhadap kegiatan lalu lintas pengangkutan di bawah kolong jembatan.

Usulan itu ditujukan anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin kepada Balai Pengerjaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. Menurut Udin sapaan akrabnya, penutupan aktivitas perkapalan di kolong Jembatan Mahakam sebagai langkah antisipasi terhadap kembali terulangnya insiden serupa.

Ia menjelaskan, Politikus Partai PKB ini menyampaikan bahwa rapat akan di agendakan setelah tahun baru 2020. Yang akan dibahas dalam rapat tersebut Salah satunya mempertanyakan tindak lanjut BPJN terkait usulan yang di ajukan Dewan. Saat ini Dewan belum ada rapat lanjutan untuk membahas usulan tersebut.

Diketahui, menurut informasi Kepala BPJN XII Balikpapan Budiamin mengaku, sudah menerima usulan penutupan sementara kolong Jembatan Mahakam. Usulan itu saat ini sedang dikoordinasikan pihaknya dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

“Sampai saat ini BPJN belum memberi respon. Kita DPRD sesuai kewenangan yang melekat pada DPRD yaitu akan terus menjalankan fungsi untuk pengawasan,” tegas Udin.

Dikatakan, usulan yang diajukan oleh Dewan harus segera di tindak lanjuti karena sebentar lagi jembatan kembar Mahakam IV akan segera di operasikan. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.