Sidang Gugatan Ketua APS Pada Manajemen PT Bank Jatim Di Tunda

August 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

SURABAYA – Sidang hari pertama gugatan Sugiharso ketua Asosiasi Pemegang Saham PT. Bank Jatim Tbk di ruang sidang Kartika  PN Surabaya Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, di tunda, Kamis ( 11/8/2022).

Penundaaan persidangan diakibatkan  tergugat panitia Koreno 2019 dan Jajaran Direksi Produk koreno 2019  PT.Bank Jatim Tbk, tidak hadir.

“Perlu diingat, sidang perdata diatur mulai pkl.10.00 sampai pkl.13.00. Karena pihak tergugat sampai sekarang tidak hadir, maka sidang di tunda, kamis 25 Agustus 2022 ” tegas ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta sambil ngetuk palu.

Juru bicara Penasehat Hukum Sugiarso, Rommy Hardyansah didampingi penasehat lainnya Febriansyah Ramadhan, Didik Edi Prasetyanto dan Miftaahul Khairullah menyebutkan pada sidang pertama ini biasanya untuk kelengkapan para pihak.

“Jika 3 kali sidang, tergugat tidak hadir maka langsung dilakukan pembuktian ,” tegas Rommy.

Disebutkan pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya  dengan Nomor 801 / Pdt.G / 2022 / PN Sby  persidangan pertama pada Kamis 11 Agustus 2022. perihal perbuatan melawan hukum yang di duga telah dilakukan manajemen PT. Bank Pembangun Daerah Jawa Timur  (Bank Jatim).

“Gugatan yang kami ajukan dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum pada saat pembentukan TIM Recruitmen, kedua saat pengumuman Recruitmen Calon Direksi serta penetapan pengangkatan direksi yang dipilih pada tahun 2019 yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomr 8 Tahun 2019 tentang BUMD ,” lanjutnya.

Perbuatan melawan hukum tersebut sehubungan dengan pembentukan tim rekruitmen dan syarat kualifikasi yang lebih utama terkait batasan usia minimum (35 Tahun) – maksimal (55 Tahun) pada saat mendaftar pertama kali.

“Gugatan ini meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman kepada para tergugat (Direksi dan dewan komisaris) untuk mengembalikan seluruh fasilitas/ hak yang pernah diterimq selama menjabat kepada PT. Bank Jatim, karena para tergugat telah melanggar hukum, ” lanjutnya. (buang supeno)

YY Laporkan SDS dan RBT ke Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri

August 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Perkara kasus dugaan pelecehan yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terus bergulir, dan kini bahkan berujung saling lapor.  Pasalnya, hal itu dipicu dengan beredarnya video rekaman dari CCTV di Transformer Hotel yang kini beredar luas di media sosial, yang diduga disebarkan SDS dan RBT.

Saat menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu, YY yang berada di dalam rekaman CCTV membantah jika dirinya telah dilecehkan oleh JEP.

“Tuduhan itu sama sekali tidak benar, jadi waktu itu Pandemi Covid-19, saudari YY minta agar dimotivasi oleh Pak JEP,” tutur tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, usai persidangan, Rabu (10/8/2022).

Akibat buntut dari beredarnya video rekaman dalam CCTV tersebut, lanjut Koh Jeffry sapaan akrabnya, YY merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Maka dari itu, dirinya berinisiatif dengan melaporkan SDS dan RBT.

“Untuk pelaporan tersebut tidak ada kuasa hukum, mereka sendiri yang hadir untuk melakukan laporan. Tapi paling tidak itu menjawab keraguan dari publik. Masyarakat kan bertanya nih, kalau ini rekayasa dan kalau ini bohong kenapa kok tidak dilaporkan. Pada hari yang lalu mereka sudah mengunakan hak hukum mereka untuk mengajukan laporan di Polda Jatim dan di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum JEP juga memperingatkan kepada semua orang, bahwa ketika melanggar hak orang lain maka akan ada konsekwensi hukumnya.

“Pada intinya tadi yang dibilang ada di CCTV itu kan merasa difitnah kalau orang tersebut tidak merasa dicabuli, maka dia mengunakan haknya untuk melaporkan hal tersebut,” tegas Koh Jeffry.

Tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu juga menyampaikan, apapun itu adalah hak mereka.

“Karena disebut mereka kan sebagai korban pencabulan juga, tapi mereka merasa tidak pernah menjadi korban pencabulan. Jadi, mereka membela haknya karena nama dia sudah tercemar. Lebih jelasnya teman-teman wartawan bisa tanyakan langsung ke Polda Jatim ataupun ke Bareskrim Mabes Polri,” tutupnya.  (buang Supeno)

Arang Jau Minta Blank Spot Pedalaman dan Pesisir Diprioritaskan

August 11, 2022 by  
Filed under Kutai Timur

Arang Jau

SANGATTA– Kutai Timur yang dinekal banyak blank spotnya, memperoleh perhatian serius anggota DPRD Arang Jau. Dia meminta kepada pemerintah Kutim, agar mengalokasikan anggaran infrastruktur komunikasi, seperti internet di kawasan pedalaman dan pesisir yang terjadi blank spot.

“Yang diprioritaskan di kawasan pesisir dan pedalaman, karena warga di sana sangat membutuhkan jaringan internet. Untuk perkotaan sementara telah terbantu adanya jaringan internet yang sudah ada,” kata Arang Jau, Kamis (11/8/2022).

Dia berjanji akan terus memperjuangkan program tersebut serta anggarannya, sehingga masyarakat bisa lancar dalam berkomunikasi. Arang Jau sangat sependapat dengan program pemerintah terkait ‘Merdeka Sinyal’ yang diagungkan beberapa waktu lalu.

“Saya komit dan mendukung program sinyal merdeka seperti itu, lantaran sangat membantu warga di kawasan pedalaman dan pesisir yang belum terjangkau internet,” kata politisi Partai Golkar ini.

Jika seluruh wilayah Kutim sudah terjangkau komunikasi secara baik, dia optimis masyarakat akan lebih maju lagi dalam teknologi informasi. Bahkan dalam penjualan hasil kebun atau kerajinan masyarakat yang selama ini sulit dipasarkan, bisa terbuka dijual melalui onlie, kalau jaringan internet cukup bagus.

Meski perkembangan teknologi informasi juga ada dampak negatifnya, namun bisa diminimalisir. Peran orangtua sangat penting dalam menjaga anaknya terkait perkembangan teknologi informasi.

“Konten-konten yang negatif sebisa mungkin dipantau oleh orangtua. Jangan sampai anak terjebak di dunia maya dan bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata Arang Jau. (adv)

Wakil Wali Kota Samarinda Bagikan Bendera Merah Putih

August 11, 2022 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA – Wakil Wali Kota Samarinda. Rusmadi menyampaikan, pembagian bendera merah putih. Pembagian bendera ini merupakan gerakan negara menyambut hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke 77 tahun 2022  untuk membagikan 10 juta bendera merah putih ke seluruh Indonesia, termasuk Kota Samarinda.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kota Samarinda membagikan bendera merah putih kepada masyarakat pengguna jalan di kawasan Jl. Kesuma Bangsa Samarinda. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda kota Samarinda, kepala OPD, serta Camat se kota Samarinda.

Penyerahan bendera dilakulan secara simbolis dari Kepala Badan Kesbangpol Kota Samarinda kepada Camat, yang disaksikan oleh Wakil Wali Kota Samarinda Dr. H. Rusmadi di halaman parkir Gedung Olah Raga (GOR) Segiri Samarinda, Rabu (10/08/2022) pagi.

“Pembagian Bendera ini diberikan kepada pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 termasuk kepada lingkungan penduduk untuk bendera besar.”jelasnya. Kegiatan ini menurut dia sebagai bentuk syukur kita dan untuk membangkitkan rasa kecintaan sangat patriotisme pada negara tercinta kita Indonesia. (*/adv)

Polres Paser Amankan Suami Istri Pengedar Sabu

August 11, 2022 by  
Filed under Paser

Barang bukti

TANA PASER– Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan HR laki-laki (34) dan HL perempuan (29) warga Desa Laburan Baru, Kecamatan Pasir Belengkong yang kedapatan menyimpan sabu di rumah. HR dan HL ini diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga kompak mengedarkan sabu di daerahnya, Hal tersebut dikatakan Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa saat ditemui, Rabu (10/8/2022).

“Kedua tersangka ini merupakan Pasutri yang kompak edarkan sabu di daerahnya, informasi ini kami dapat dari masyarakat sekitar,” kata Yulianto.

Yulianto menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat ke petugas kepolisian, Selasa (9/8). Masyarakat memberi informasi salah satu rumah yang berada di Desa Laburan Baru, sering terjadi transaksi sabu. Atas dasar informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 22.00 wita petugas melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai sering terjadi transaksi sabu dan segera melakukan penggerebekan dan mengamankan HR yang berada di dalam kamar mandi

“Petugas segera melakukan penggeledahan badan namun tidak menemukan barang bukti, namun petugas menemukan 1 klip plastik berisi sisa serbuk kristal bening yang diduga sabu di pinggir dinding kamar mandi seberat 0,24 gram,” jelasnya.

Yulianto melanjutkan, dari keterangan HR mendapatkan barang tersebut dari HL yang merupakan istrinya. Selanjutnya petugas juga langsung mengamankan HL dan melakukan penggeledahan diseluruh sudut ruangan rumah, kemudian petugas menemukan 10 paket klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 8,10 gram di lantai kamar tidur.

Tak hanya itu petugas juga menemukan berbagai perlengkapan jual beli sabu yakni sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel plastik kosong yang disimpan di kotak Tupperware,  1 buah bong lengkap yang terbuat dari botol plastik, 1 pipet kaca, korek api gas, 1 unit hp yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi serta uang tunai Rp.5,8 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

“Dari hasil penemuan barang bukti tersebut, Pasutri beserta barang bukti yang ada segera diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian terhadap kedua tersangka kata Yulianto, mereka memiliki peran masing-masing   dalam mengedarkan barang haram tersebut, HR si sang suami bertugas untuk mengantar barang tersebut kepada pelanggan, sedangkan HL merupakan sebagai penyetok sabu.

“Dari pengakuan HR jika ingin memakai sabu harus beli terlebih dahulu kepada HL tidak gratis. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana HL mendapatkan barang tersebut,” jelasnya.

Para tersangka terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (*/yuni)

« Previous PageNext Page »

  • vb