ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemerintah Beri Bantuan Anak Yatim Akibat Covid-19

August 27, 2021 by  
Filed under Paser

Share this news

TANA PASER – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser mendata anak di bawah usia 18 tahun yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19 menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kepala Bidang Rehabilitasi sosial pada Dinsos Paser Puji Widyastanti mengatakan ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sosial S2.36/MS/C/Iik.01/8/2021. Pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan melalui melalui kecamatan.

Persyaratan yang disiapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut yaitu fotocopy KTP orangtua, Kartu Indentitas Anak (KIA) atau akta kelahiran, serta keterangan meninggal akibat Covid-19 dari rumah sakit atau RT setempat.

Saat ini Dinsos Paser sudah menerima tujuh berkas calon penerima bantuan namun beberapa diantaranya masih belum melengkapi persyaratan dimaksud.

“Karena data yang dibutuhkan masih minim, sehingga diberikan keleluasaan untuk masyarakat datang langsung ke Dinas Sosal untuk mengantarkan berkas,” kata Puji Widyastanti, Kamis (25/08/2021).

Puji menegaskan tidak ada batasan jumlah penerima bantuan sehingga berapa pun yang mengusulkan akan diberikan bantuan dengan ketentuan memenuhi persyaratan.

“Tidak ada kuota (batasan) untuk di Kabupaten Pase. Kami bebas mengirimkan berkas karena bantuannya dari kementerian sosial. Kemungkinan bantuannya berupa uang,” katanya.(riz)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.