ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pemkab Paser Lakukan Studi Tiru ke MPP Badung

March 29, 2024 by  
Filed under Paser

Share this news

BADUNG– Pemkab Paser melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu, (29/5/2024).

Studi tiru ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan sebagaimana yang tertuang dalam misi Paser MAS, (Maju, Adil dan Sejahtera) serta dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilatar belakangi keinginan Pemkab Paser untuk membangun MPP di Paser. Pembangunan Mall PPP itu disebabkan sampai saat ini harapan masyarakat akan kualitas pelayanan publik belum maksimal.

Bupati Paser berharap, stigma negatif terhadap pelayanan publik di Kabupaten Paser harus dihilangkan dengan melakukan berbagai inovasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemkab Paser saat ini perlahan mulai menata Perangkat Daerah agar memberikan kemudahan dalam pelayanan publik. Mulai dari pelayanan kependudukan, ijin kesehatan, ijin pendirian bangunan gedung dan perijinan lainnya.

“Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan, dan tidak melewati birokrasi yang panjang,” ujar Bupati Fahmi.

Dalam kunker dan studi tiru tersebut, Bupati Fahmi dan rombongan menerima Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa. Menurut Bupati Fahmi, pemilihan MPP Kabupaten Badung sebagai referensi studi tiru berdasarkan beberapa penghargaan yang telah diterima olek MPP Kabupaten Badung seperti Penghargaan Pelayanan Prima, Penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi, Penghargaan Zona Integritas dari Kemenpan RB.

“Ini sebagai tahap awal untuk membangun MPP di Paser, kami telah melihat secara langsung ada 150 jenis layanan yang diberikan oleh MPP Badung yang terdiri dari 30 instansi, ini sangat luar biasa,” ungkapnya.

Peningkatan kualitas layanan publik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Salah satunya dengan cara mengintegrasikan dan memadukan seluruh jenis pelayanan yang ada di Kabupaten Paser. Dasar hukum pembentukan MPP mengacuh pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan MPP yang diperkuat dengan Peraturan Presiden RI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.

MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah serta swasta secara terpadu di satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah.

Penyelenggaraan MPP dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal. Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, dengan terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/ fasilitas.

Turut hadir mendampingi Bupati Fahmi, Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Hendra Wahyudi, Sekda Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Drs. Arif Rahman. M.Si beserta jajaran, Kepala DPMPTSP Paser, Ir. Toto Ifrianto, ST, M.Ling, Kepala Badan Kesbangpol Paser Nonding, S. (ADV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.