Berau Andalkan UMKM dan IKM Sebagai Penopang IKN

June 19, 2026 by  
Filed under Berau

‎‎Tanjung Redeb  – Pemerintah Kabupaten Berau menempatkan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat perekonomian daerah.

‎‎Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pertumbuhan sektor pariwisata dan posisi Berau sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

‎‎Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperluas ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang melalui berbagai program pembinaan, penguatan kapasitas, hingga penyediaan fasilitas pendukung usaha.

‎‎Menurutnya, pengembangan UMKM dan IKM tidak hanya berbicara soal peningkatan produksi, tetapi juga bagaimana menciptakan ekonomi masyarakat yang lebih kuat dan berkelanjutan.

‎‎“Pemerintah terus mendorong berbagai langkah untuk memaksimalkan potensi ekonomi kreatif dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat Berau,” terangnya. Jumat (19/5/2026).

‎‎Muhammad Said menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pembangunan kawasan UMKM terpadu, pusat seni dan budaya, serta ruang kreativitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka. Selain itu, akses terhadap pelatihan dan pembiayaan usaha juga terus diperkuat.

‎‎Ia menilai keberadaan UMKM dan IKM memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pariwisata sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah, Dekranasda, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.

‎‎“Produk-produk lokal Berau harus menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Kami ingin masyarakat bangga membeli dan mengonsumsi produk asli Bumi Batiwakkal,” jelasnya

‎‎Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Berau juga terus membuka peluang bagi kelompok usaha yang ingin memperoleh bantuan dan pembinaan. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan seluruh kelompok IKM memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dukungan pemerintah selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

‎‎Ia menjelaskan, setiap kelompok usaha dapat mengajukan proposal kepada Diskoperindag untuk kemudian diverifikasi melalui peninjauan lapangan. Proses tersebut dilakukan guna memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi usaha yang dimiliki.

‎‎“Kelompok usaha yang aktif dapat mengajukan proposal. Setelah itu tim akan melakukan verifikasi dan melihat langsung kondisi di lapangan sebelum bantuan diberikan,” ujarnya

‎‎Eva menambahkan, bantuan yang disalurkan tidak berhenti pada tahap penyerahan saja. Diskoperindag juga melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bantuan mampu meningkatkan produktivitas usaha penerima manfaat.

‎‎Evaluasi dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan setelah bantuan diterima. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan efektivitas program sekaligus menyusun kebijakan lanjutan untuk pengembangan UMKM dan IKM di Kabupaten Berau.

‎‎Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkab Berau berharap sektor UMKM dan IKM dapat tumbuh lebih kuat, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tengah perkembangan daerah yang semakin pesat. (Dy/Ok/Adv)

UMKM Berau Didorong Jadi Bagian Pertumbuhan Ekonomi

June 19, 2026 by  
Filed under Berau

‎‎Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau ingin memastikan geliat investasi yang terus meningkat tidak hanya dinikmati perusahaan besar. ‎Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal juga didorong menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari masuknya berbagai investasi di daerah.

‎‎Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dan UMKM yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.

‎‎Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI serta DPMPTSP Kalimantan Timur untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pola kemitraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 3 Tahun 2025.

‎‎Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menilai kemitraan menjadi langkah penting agar keberadaan investor di daerah mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

‎‎Menurutnya, UMKM tidak boleh hanya menjadi penonton ketika investasi terus bertumbuh. Pelaku usaha lokal harus mendapat kesempatan untuk menjadi pemasok barang dan jasa maupun mitra usaha perusahaan yang beroperasi di Berau.

‎‎“Investor yang masuk tentu membutuhkan berbagai kebutuhan operasional. Di sinilah UMKM lokal harus mampu mengambil peluang agar perputaran ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Kamis (18/06/2026)

‎‎Nanang menjelaskan, keterlibatan UMKM dalam rantai usaha perusahaan besar akan menciptakan efek berantai yang positif, mulai dari peningkatan omzet usaha, penciptaan lapangan kerja hingga penguatan ekonomi daerah.

‎‎Sementara itu, Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan pemberdayaan pelaku usaha lokal.

‎‎Ia menyebut UMKM memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi nasional maupun daerah. Karena itu, keberadaan regulasi baru mengenai kemitraan investasi diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.

‎‎“Pertumbuhan investasi harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan UMKM. Jangan sampai investasi berkembang pesat tetapi pelaku usaha lokal tidak mendapatkan manfaat yang maksimal,” katanya.

‎Gamalis juga mengungkapkan bahwa realisasi investasi di Kabupaten Berau menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Capaian tersebut menjadi peluang besar untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui kolaborasi antara investor dan UMKM.

‎‎Menurutnya, pengembangan sektor-sektor potensial seperti pariwisata, perikanan, pertanian, dan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan investasi sekaligus keterlibatan aktif masyarakat sebagai pelaku usaha.

‎‎“Ke depan kami ingin investasi yang masuk mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat. Investor berkembang, UMKM tumbuh, dan masyarakat ikut merasakan manfaatnya,” tegasnya.

‎‎Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkab Berau berharap semakin banyak UMKM yang memahami mekanisme kemitraan usaha dan mampu meningkatkan kapasitasnya agar dapat memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang.

‎‎Dengan demikian, investasi tidak hanya menjadi angka dalam laporan pertumbuhan ekonomi, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Berau. (Dy/Ok/Adv)

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

June 19, 2026 by  
Filed under Opini

Oleh: H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T. (ketua PKS kutim)

Kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, tentu memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani. Namun, kritik yang menyatakan Kutai Timur “seperti tidak punya bupati dan Dinas Perkebunan” patut ditinjau kembali secara objektif berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T.

Sebab, jika menilik berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, sulit untuk mengatakan bahwa pemerintah daerah bersikap diam atau tidak peduli terhadap sektor perkebunan sawit.

Sawit Menjadi Prioritas Pembangunan Daerah

Pertama, perlu dipahami bahwa sektor kelapa sawit justru menjadi salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur. Bupati Ardiansyah Sulaiman secara terbuka menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 pemerintah daerah telah menetapkan kelapa sawit sebagai bagian dari grand design pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah daerah terus mendorong penguatan sektor sawit mulai dari aspek budidaya, tata kelola data, hilirisasi industri hingga peningkatan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Artinya, secara kebijakan makro, sektor sawit bukanlah sektor yang diabaikan, melainkan sektor yang ditempatkan sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi Kutai Timur.

Bupati Justru Sedang Menertibkan Tata Kelola Sawit

Kedua, kritik mengenai lemahnya data justru sedang dijawab oleh langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah.

Pada 17 Juni 2026, Bupati Ardiansyah Sulaiman memimpin rapat koordinasi bersama perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kutai Timur. Dalam forum tersebut, Bupati secara tegas meminta sinkronisasi data antara Dinas Perkebunan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, jutaan ton Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari Kutai Timur keluar daerah tanpa tercatat secara optimal sebagai produk asal Kutai Timur. Akibatnya, daerah kehilangan potensi manfaat ekonomi dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, pemerintah daerah mulai memperkuat pengawasan melalui mekanisme Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang kini telah menjadi kewenangan daerah sejak tahun 2024.

Jika dicermati, upaya pembenahan data yang sedang dilakukan ini justru menjawab substansi kritik yang disampaikan DPRD. Persoalannya bukan pemerintah tidak bekerja, tetapi pemerintah sedang melakukan proses penataan tata kelola yang selama ini memang belum ideal.

Persoalan Harga TBS Tidak Sesederhana Menyalahkan Pemerintah Daerah

Ketiga, perlu dipahami bahwa harga TBS sawit bukanlah komoditas yang sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pemerintah kabupaten.

Harga sawit dipengaruhi berbagai faktor, antara lain:

  • Harga CPO dunia;
  • Harga minyak nabati global;
  • Nilai tukar rupiah;
  • Permintaan pasar ekspor;
  • Biaya logistik;
  • Kebijakan ekspor nasional;
  • Kondisi produksi pabrik dan kebun.

Dalam sistem yang berlaku saat ini, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga TBS secara sepihak.

Yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pengawasan, memfasilitasi komunikasi antara petani dan perusahaan, mendorong transparansi harga, serta memastikan perusahaan menjalankan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ekspektasi bahwa bupati dapat secara langsung menaikkan harga sawit merupakan pemahaman yang kurang tepat terhadap tata kelola industri sawit nasional.

Hilirisasi Adalah Solusi Jangka Panjang yang Sedang Diperjuangkan

Keempat, langkah yang dilakukan Bupati Kutai Timur justru menyasar akar persoalan yang lebih mendasar, yakni ketergantungan daerah pada penjualan bahan mentah.

Dalam rapat bersama perusahaan perkebunan, Ardiansyah Sulaiman secara terbuka menyentil perusahaan-perusahaan sawit yang memiliki kebun di Kutai Timur tetapi membangun industri pengolahan di luar daerah.

Kritik tersebut sangat relevan.

Selama ini Kutai Timur hanya menjadi pemasok bahan baku, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati daerah lain yang memiliki pabrik pengolahan.

Bupati bahkan mencontohkan bahwa Kota Bontang sudah memiliki industri minyak goreng sawit, sementara bahan bakunya banyak berasal dari Kutai Timur.

Artinya, pemerintah daerah tidak hanya berpikir mengenai harga sawit hari ini, tetapi juga berupaya membangun ekosistem industri yang mampu menciptakan stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani dalam jangka panjang.

Rekam Jejak Kinerja Tidak Bisa Diabaikan

Kelima, menilai kepemimpinan daerah harus dilakukan secara utuh, bukan hanya dari satu isu yang sedang berkembang.

Di bawah kepemimpinan Ardiansyah Sulaiman, Kutai Timur menunjukkan sejumlah capaian pembangunan yang mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPRD sendiri.

Salah satu contoh terbaru adalah keberhasilan mendorong ekspor komoditas kakao yang mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Kutai Timur. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen dalam memperkuat sektor ekonomi berbasis komoditas unggulan daerah.

Dengan kata lain, narasi bahwa pemerintah daerah tidak bekerja menjadi sulit dipertahankan ketika fakta menunjukkan adanya berbagai program dan capaian yang telah berjalan.

Kritik Harus Menjadi Solusi, Bukan Sekadar Sensasi

Pada akhirnya, masyarakat tentu menginginkan pemerintah dan DPRD berada dalam satu barisan untuk memperjuangkan kepentingan petani.

Kritik dari DPRD penting sebagai fungsi pengawasan. Namun kritik akan jauh lebih produktif apabila diarahkan untuk memperkuat solusi daripada membangun kesan bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa.

Fakta menunjukkan bahwa Bupati Kutai Timur telah mengambil langkah melalui penguatan tata kelola data, sinkronisasi antarinstansi, pengawasan distribusi CPO, dorongan hilirisasi industri sawit, serta koordinasi dengan perusahaan-perusahaan perkebunan.

Apakah langkah tersebut sudah sempurna? Tentu belum. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Namun mengatakan Kutai Timur seperti tidak memiliki bupati dan Dinas Perkebunan jelas mengabaikan berbagai upaya yang sedang dan telah dilakukan pemerintah daerah.

Dalam situasi ekonomi yang menantang, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah pertentangan narasi antara legislatif dan eksekutif, melainkan kolaborasi yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi petani sawit Kutai Timur.

Semua Pihak Sepakat Hormati Hukum

June 19, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral di Aula Kankemenag Kukar, Kamis siang (18/06/2026).

Rakor fokus membahas upaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman.

Rakor menghasilkan titik terang dengan disepakatinya beberapa poin penting yang dituangkan dalam bentuk komitmen bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini diambil guna memastikan permasalahan pesantren dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan solusi terbaik.

Kepala Bagian Tata Usaha (TU), Murdi, menegaskan, seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan mendengarkan masukan dari berbagai lini.

“Kami dari awal hingga akhir ini sudah mendengarkan semua aspirasi dari pihak-pihak dari Pemerintah Daerah, DPRD, Polda Kaltim, Dinas terkait, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, hingga lembaga keagamaan,” ujar Murdi saat memberikan keterangan di lokasi acara.

Murdi menambahkan, hasil rakor dan komitmen bersama yang telah ditandatangani tersebut akan langsung dilaporkan ke tingkat pusat. Pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi daerah agar mendapat atensi penuh dari pengambil kebijakan utama.

“Ini adalah aspirasi semua pihak yang akan kami sampaikan dengan pimpinan kami, dan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pondok Pesantren untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi Ponpes Ibadurrahman,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten 1 Sekda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, dalam penyelesaian kasus ini, semua pihak wajib menghormati jalannya proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian. Di sisi lain, masa depan pendidikan di pondok tersebut harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kita harus mempertimbangkan terutama proses penyidikan. Begitu juga dengan santri-santri yang ada di pondok, sehingga tidak mengorbankan santri dan guru yang ada,” ujar Asisten 1 Sekda Kukar saat menyampaikan arahan Bupati.

Ia juga menambahkan, Pemkab Kukar menyerahkan penuh keputusan administratif institusi kepada Kementerian Agama selaku instansi yang memiliki otoritas. Namun, jika situasi mendesak, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk turun tangan langsung membantu para santri.

“Terkait proses yang lain kita perlu hargai dikarenakan Kemenag lah yang memiliki wewenang. Terkait hal lainnya, pemerintah daerah siap memberikan bantuan terhadap santri, baik pemindahan (ke sekolah lain) dan berbagai hal lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, PLT Pengurus Ponpes Ibadurrahman, Ainul Hurry, yang hadir menegaskan, manajemen baru yang terpilih sejak 14 Juni 2026 lalu berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi persoalan ini. Ia memastikan pihak pesantren tidak akan menutup-nutupi informasi apa pun yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.

Mengenai wacana sanksi administratif, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Agama. Namun, Ainul mengingatkan ada nasib seratus lebih santri dan puluhan guru yang saat ini masih bertahan di pondok.

“Terkait pencabutan izin pesantren, kami menyerahkan kepada pihak terkait baik Kanwil maupun Kemenag, asalkan sesuai dengan UU yang berlaku. Ada santri kami yang tersisa 128 santri dan 23 guru,” ungkapnya.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah dan Kepala Bidang Pakis M. Isnaini.

Berikut isi 7 poin Komitmen Bersama Tentang Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman:

  1. Sebagaimana termaktub Undang-Undang No 18 tahun 2019 Pasal 9 pimpinan pesantren/Kiai sebagai pemimpin tertinggi Pesantren mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka daftar keberadaan pesantren dapat dicabut/ dinyatakan tidak berlaku apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren.
  2. Mendukung dan merekomendasikan penutupan dan pencabutan ijin operasional pondok pesantren Modern Ibadurrahman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
  3. Memastikan hak-hak pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tetap terpenuhi melalui fasilitasi pemindahan dan pendampingan ke satuan pendidikan atau pesantren lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik .
  4. Bahwa untuk peserta didik yang masih dalam proses pendidikan di selesaikan hingga lulus sehingga pondok pesantren tersebut ditutup.
  5. Dimulai tahun 2026 dan seterusnya tidak menerima peserta didik baru.
  6. Berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus kekerasan sesuai kewenangannya.
  7. Semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Win)

SMSI Minta Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

June 19, 2026 by  
Filed under Nusantara

Ketua SMSI Pusat, Firdaus

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mengusulkan agar SMSI dipercaya menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat saat memberikan sambutan pada Malam Anugerah SMSI 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Firdaus mengatakan SMSI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Dewan Pers terkait usulan tersebut. Menurutnya, penunjukan penanggung jawab HPN perlu dilakukan secara bergiliran dan berkeadilan bagi seluruh konstituen pers.

“Insya Allah, dengan izin Yang Mulia Ketua Dewan Pers, kiranya berkenan nanti penanggung jawab Hari Pers Nasional yang akan datang itu SMSI. Kami akan kirim surat menyusul,” ujar Firdaus.

Ia menegaskan, SMSI tidak bermaksud memonopoli penyelenggaraan HPN. Justru sebaliknya, organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia itu menginginkan adanya prinsip kesetaraan di antara seluruh konstituen Dewan Pers.

“Pada HPN yang akan datang, seluruh konstituen itu harus diberi kesempatan sebagai penanggung jawab demi kesetaraan. AMSI, PRRSNI, ATVLI, ada PWI, ada SMSI dan lainnya. Semuanya harus ditempatkan secara setara dam adil,” katanya.

Firdaus juga berharap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat memberikan dukungan terhadap keinginan SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

“Mohon izin kembali kepada PWI, kiranya nanti mendukung kami untuk menjadi penanggung jawabnya. Karena ini adalah karya-karya luar biasa yang harus terus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus menjelaskan bahwa Anugerah SMSI 2026 merupakan bentuk apresiasi masyarakat pers kepada para tokoh pemerintah dan masyarakat yang berkontribusi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Sebanyak 16 penerima penghargaan terpilih dari 61 nama yang diusulkan pengurus SMSI kabupaten/kota dan provinsi dari seluruh Indonesia. Nama-nama tersebut kemudian disaring menjadi 32 kandidat sebelum akhirnya diputuskan 16 penerima penghargaan oleh dewan juri di bawah koordinasi Sekretaris Dewan Juri Prof. Taufik dan pengawasan Ketua Dewan Pakar SMSI Prof. Yudi Krisnandi.

Dari 16 penerima penghargaan tersebut, tiga tokoh akan masuk nominasi penerima Pin Emas SMSI yang rencananya diserahkan pada peringatan Hari Pers Nasional mendatang.

Firdaus menilai momentum HPN tidak hanya menjadi perayaan insan pers, tetapi juga wadah untuk memperkuat kebersamaan seluruh organisasi konstituen Dewan Pers.

“Seluruh konstituen harus ditempatkan secara setara dan berkeadilan. Itu semangat yang ingin kami bangun,” tegasnya.

Acara Malam Anugerah SMSI 2026 sendiri dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, jajaran pengurus pusat SMSI, para tokoh penerima penghargaan, serta insan pers dari berbagai daerah di Indonesia. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb