RKM Soroti Kondisi Infrastruktur Desa

June 22, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

TENGGARONG  – Ketua Organisasi Masyarakat Remaong Kutai Menamang (RKM) sekaligus tokoh adat Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kadir, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait sikap politik yang pernah ia ambil pada Pemilihan Umum beberapa tahun lalu.

Dalam pernyataannya, Kadir mengaku merasa perlu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga Desa Menamang Kanan. Ia menilai dukungan politik yang pernah ia ajak kepada masyarakat saat itu tidak memberikan dampak yang sesuai dengan harapan bagi kemajuan desa.

“Atas nama Ketua Lembaga Adat sekaligus Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Remaong Kutai Menamang (RKM), saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Menamang. Beberapa tahun lalu saya pernah mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon presiden. Namun, menurut pandangan saya, keputusan tersebut tidak membawa perubahan yang diharapkan bagi desa kita tercinta,” kata Kadir kepada media ini, Senin (22/6/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Menurutnya, kondisi infrastruktur dan fasilitas umum di desa membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah.

Kadir

Beberapa persoalan yang disampaikan antara lain kondisi jalan desa yang rusak dan berlumpur, kerusakan genset yang selama ini menjadi sumber penerangan masyarakat, serta gedung sekolah dasar yang disebut sudah memerlukan perbaikan karena kondisinya mengkhawatirkan.

Selain itu, Kadir juga menyinggung berkurangnya alokasi anggaran dana desa serta belum terealisasinya sejumlah usulan pembangunan, termasuk bantuan untuk rumah ibadah yang sebelumnya telah diajukan kepada pemerintah daerah melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).

“Harapan masyarakat adalah adanya perhatian yang lebih nyata terhadap kebutuhan dasar desa, baik di bidang pendidikan, infrastruktur maupun sarana keagamaan,” ungkapnya.

Meski menyampaikan kritik terhadap kondisi yang ada, Kadir mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap santun dan mendoakan para pemimpin agar diberikan kesehatan, umur panjang, serta kemampuan menjalankan amanah dengan baik demi kesejahteraan rakyat.

 

Ia juga menegaskan pernyataannya tidak ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral kepada masyarakat yang selama ini ia wakili.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat setempat dan menjadi pengingat bahwa partisipasi politik warga hendaknya selalu diiringi dengan sikap kritis serta evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Tidak ada niat untuk menyinggung siapa pun. Saya hanya ingin menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan masyarakat dan harapan agar pembangunan desa dapat berjalan lebih baik ke depan,” harapnya. (*)

Semua Pihak Sepakat Hormati Hukum

June 19, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral di Aula Kankemenag Kukar, Kamis siang (18/06/2026).

Rakor fokus membahas upaya penyelesaian kasus yang tengah dihadapi Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman.

Rakor menghasilkan titik terang dengan disepakatinya beberapa poin penting yang dituangkan dalam bentuk komitmen bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Langkah ini diambil guna memastikan permasalahan pesantren dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan solusi terbaik.

Kepala Bagian Tata Usaha (TU), Murdi, menegaskan, seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan mendengarkan masukan dari berbagai lini.

“Kami dari awal hingga akhir ini sudah mendengarkan semua aspirasi dari pihak-pihak dari Pemerintah Daerah, DPRD, Polda Kaltim, Dinas terkait, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, hingga lembaga keagamaan,” ujar Murdi saat memberikan keterangan di lokasi acara.

Murdi menambahkan, hasil rakor dan komitmen bersama yang telah ditandatangani tersebut akan langsung dilaporkan ke tingkat pusat. Pihaknya berkomitmen mengawal aspirasi daerah agar mendapat atensi penuh dari pengambil kebijakan utama.

“Ini adalah aspirasi semua pihak yang akan kami sampaikan dengan pimpinan kami, dan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pondok Pesantren untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi Ponpes Ibadurrahman,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten 1 Sekda Kukar, Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, dalam penyelesaian kasus ini, semua pihak wajib menghormati jalannya proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian. Di sisi lain, masa depan pendidikan di pondok tersebut harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kita harus mempertimbangkan terutama proses penyidikan. Begitu juga dengan santri-santri yang ada di pondok, sehingga tidak mengorbankan santri dan guru yang ada,” ujar Asisten 1 Sekda Kukar saat menyampaikan arahan Bupati.

Ia juga menambahkan, Pemkab Kukar menyerahkan penuh keputusan administratif institusi kepada Kementerian Agama selaku instansi yang memiliki otoritas. Namun, jika situasi mendesak, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk turun tangan langsung membantu para santri.

“Terkait proses yang lain kita perlu hargai dikarenakan Kemenag lah yang memiliki wewenang. Terkait hal lainnya, pemerintah daerah siap memberikan bantuan terhadap santri, baik pemindahan (ke sekolah lain) dan berbagai hal lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, PLT Pengurus Ponpes Ibadurrahman, Ainul Hurry, yang hadir menegaskan, manajemen baru yang terpilih sejak 14 Juni 2026 lalu berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi persoalan ini. Ia memastikan pihak pesantren tidak akan menutup-nutupi informasi apa pun yang dibutuhkan oleh pihak berwenang.

Mengenai wacana sanksi administratif, pihak pesantren menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Agama. Namun, Ainul mengingatkan ada nasib seratus lebih santri dan puluhan guru yang saat ini masih bertahan di pondok.

“Terkait pencabutan izin pesantren, kami menyerahkan kepada pihak terkait baik Kanwil maupun Kemenag, asalkan sesuai dengan UU yang berlaku. Ada santri kami yang tersisa 128 santri dan 23 guru,” ungkapnya.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua DPRD Kukar Aini Faridah dan Kepala Bidang Pakis M. Isnaini.

Berikut isi 7 poin Komitmen Bersama Tentang Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman:

  1. Sebagaimana termaktub Undang-Undang No 18 tahun 2019 Pasal 9 pimpinan pesantren/Kiai sebagai pemimpin tertinggi Pesantren mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka daftar keberadaan pesantren dapat dicabut/ dinyatakan tidak berlaku apabila tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pesantren.
  2. Mendukung dan merekomendasikan penutupan dan pencabutan ijin operasional pondok pesantren Modern Ibadurrahman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
  3. Memastikan hak-hak pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik tetap terpenuhi melalui fasilitasi pemindahan dan pendampingan ke satuan pendidikan atau pesantren lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik .
  4. Bahwa untuk peserta didik yang masih dalam proses pendidikan di selesaikan hingga lulus sehingga pondok pesantren tersebut ditutup.
  5. Dimulai tahun 2026 dan seterusnya tidak menerima peserta didik baru.
  6. Berkoordinasi dengan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus kekerasan sesuai kewenangannya.
  7. Semua pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Win)

SANF Resmikan Gedung Kantor Selain Kantor Cabang Baru di Banjarmasin untuk Perkuat Layanan dan Pertumbuhan Bisnis

June 18, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Stephano Handoko, Sales & Operation Division Head SANF (kiri) dan Putra Humosir Siregar (Business Operation Head SANF Banjarmasin (kanan) melakukan pemotongan pita sebagai simbol peresmian gedung.

BANJARMASIN – PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) meresmikan gedung Kantor Selain Kantor Cabang (KSKC) SANF Banjarmasin yang berlokasi di Citraland Commercial I-Walk No. 43, Jalan Ahmad Yani KM 7,8, Manarap Lama, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, (15/6/2026).

Peresmian ini menjadi bagian dari upaya SANF dalam memperkuat layanan kepada pelanggan dan mitra bisnis sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di Kalimantan, yang merupakan salah satu pasar utama SANF.

Sebelumnya, KSKC SANF Banjarmasin beroperasi di Jalan Ahmad Yani KM 11,3, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan. Perpindahan ke lokasi baru ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan operasional yang terus berkembang, menghadirkan fasilitas kerja yang lebih mendukung, dan meningkatkan kenyamanan dalam memberikan layanan kepada customer dan mitra bisnis.

Acara peresmian dihadiri Sales & Operation Division Head SANF Stephano Handoko, Regional Operation Head Area 2 Gede Arsabawa, Regional Operation Head Area 3 Muhammad Alpiannor, Human Capital & General Services Division Head Irvan Nusantara Lubis, Business Operation Head SANF Banjarmasin Putra Humosir Siregar, dan customer serta dealer dari Grup Astra maupun non-Grup Astra.

Stephano Handoko menyampaikan, peresmian gedung KSKC SANF Banjarmasin di lokasi baru merupakan wujud komitmen perusahaan untuk terus memperkuat layanan dan mendukung pertumbuhan bisnis di wilayah Kalimantan.

“Peresmian kantor ini merupakan bagian dari komitmen SANF untuk terus bertumbuh bersama customer dan mitra bisnis. Dengan lokasi yang lebih strategis dan fasilitas yang lebih mendukung, kami berharap dapat menghadirkan layanan yang semakin baik serta mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” ujar Handoko.

Sementara itu, Putra Humosir Siregar menekankan kantor baru ini tidak hanya menjadi tempat beroperasinya SANF, tetapi juga diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi dan kebersamaan bagi seluruh pemangku kepentingan. “Kami berharap kantor KSKC SANF Banjarmasin dapat menjadi rumah bagi SANF, customer, dan mitra bisnis untuk bertumbuh dan berkembang bersama. Kami ingin kantor ini menjadi rumah yang selalu hangat, tempat kami memberikan layanan terbaik serta membangun hubungan yang semakin erat dengan seluruh customer,” ucap Putra.

Melalui peresmian gedung KSKC Banjarmasin di lokasi baru ini, SANF berharap dapat semakin memperkuat perannya sebagai mitra pembiayaan yang terpercaya, menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan customer, dan mendukung perkembangan dunia usaha serta perekonomian di Kalimantan. (*)

Dasawisma Go Digital: Workshop Strategi Konten Media Sosial Untuk Meningkatkan Penjualan Produk Lokal

June 17, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

Vivaborneo.com, Samarinda – Sebagai upaya mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk lokal di era digital, tim pengabdian kepada masyarakat dari Jurusan Administrasi Bisnis, Politeknik Negeri Samarinda menggelar kegiatan bertajuk “Dasawisma Go Digital: Workshop Strategi Konten Media Sosial untuk Meningkatkan Penjualan Produk Lokal di Handil Bakti.”

Kegiatan ini diikuti oleh anggota kelompok Dasawisma dan pelaku usaha mikro yang aktif mengembangkan berbagai produk lokal di wilayah Handil Bakti.

Workshop dipimpin oleh Almasari Aksenta selaku ketua tim pengabdian dengan anggota  Sugeng Haryadi,  dan Siti Nurhasanah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta mengenai pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi dan pemasaran produk secara efektif.

Almasari Aksenta menjelaskan, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pemasaran produk. Pelaku usaha tidak lagi hanya mengandalkan penjualan secara langsung, tetapi juga perlu memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

“Media sosial saat ini menjadi salah satu alat pemasaran yang paling efektif dan terjangkau. Melalui konten yang menarik dan strategi yang tepat, produk lokal memiliki peluang besar untuk dikenal oleh masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.

Selama workshop, peserta mendapatkan materi mengenai dasar-dasar pemasaran digital, teknik membuat konten promosi yang menarik, penggunaan foto dan video sederhana untuk kebutuhan promosi, serta strategi meningkatkan interaksi dengan pelanggan melalui media sosial.

Selain itu, jelasnya, peserta juga diajak untuk mempraktikkan pembuatan konten menggunakan telepon pintar yang mereka miliki.

Almasari Aksentaselaku pemateri juga menekankan pentingnya memahami karakteristik audiens dalam membuat konten digital.

“Konten yang relevan dan konsisten dapat membantu membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan peluang penjualan,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa mahasiswa dari program studi Manajemen Pemasaran, Politeknik Negeri Samarinda membantu memberikan pendampingan terkait pengelolaan akun media sosial usaha, mulai dari penulisan caption yang persuasif hingga pemanfaatan fitur-fitur digital yang dapat mendukung promosi produk.

Peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka mengaku memperoleh wawasan baru mengenai cara memasarkan produk secara lebih kreatif dan efektif melalui media sosial. Beberapa peserta bahkan langsung mencoba membuat konten promosi untuk produk yang mereka jual.

Melalui kegiatan ini, tim pengabdian berharap kelompok Dasawisma dan pelaku usaha lokal di Handil Bakti dapat semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital serta mampu memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan usaha. Program ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong transformasi digital masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi lokal berbasis komunitas.(vb/adv)

 

Kasus Pemerkosaan Dihentikan, Kuasa Hukum Lapor Propam Polda Kaltim

June 17, 2026 by  
Filed under Serba-Serbi

SENDAWAR – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kutai Barat menuai sorotan setelah penyidik menghentikan perkara dengan alasan tidak cukup alat bukti. Keputusan tersebut dipertanyakan pihak korban karena sebelumnya polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Adhe Rehatta Tarigan, mengaku mempertanyakan keputusan penyidik Polres Kutai Barat yang menghentikan perkara dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Adhe Rehatta Tarigan

“Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Adhe saat ditemui, Senin (15/6/2026) sore.

Ia mengatakan pihaknya telah mengadukan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui kanal pengaduan online.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam penghentian perkara ini. Sebab sebelumnya kasus sudah berjalan, bahkan sudah ada penetapan tersangka. Tiba-tiba yang diterima kejaksaan justru SP3 dengan alasan kurang alat bukti,” ujar Adhe.

Diceritakan Adhe, kasus tersebut bermula dari dugaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2022. Peristiwa itu baru terungkap setelah korban diduga mengalami trauma berat hingga sempat memiliki keinginan mengakhiri hidupnya. Kondisi tersebut diketahui pihak sekolah setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman dan guru.

“Pihak sekolah kemudian menghubungi orang tua korban. Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada awal tahun 2023,” katanya.

Peristiwa yang melibatkan anak sebagai korban tersebut menjadi perhatian keluarga karena dampak psikologis yang masih dirasakan hingga kini. Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka. Namun, pada tahun 2024 perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3.

Adhe menilai alasan kurangnya alat bukti menjadi pertanyaan besar karena penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kalau sudah ada penetapan tersangka berarti penyidik sebelumnya meyakini unsur alat bukti telah terpenuhi. Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa kemudian perkara dihentikan,” ujarnya. (arf).

« Previous PageNext Page »

  • vb