Ribuan Mahasiswa Kaltim Nikmati Kuliah Gratis dari Program Gratispol

June 16, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergerak cepat dalam mewujudkan janji politik Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji di bidang pendidikan. Hanya tiga bulan sejak pelantikan kepala daerah, kerja sama strategis dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berhasil difinalisasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sebagai bagian dari realisasi program GRATISPOL di bidang pendidikan tinggi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan pentingnya sinergi dengan perguruan tinggi demi menyongsong pembangunan generasi emas di Kaltim. Ini wujud kesungguhan Pemprov Kaltim untuk membangun generasi emas.

“Kita bersinergi dengan PTN yang sudah memiliki data mahasiswa baru, sehingga implementasi bisa langsung berjalan,” kata Sri Wahyuni saat memimpin penandatanganan PKS di Kantor Gubernur Kaltim.

Untuk tahap awal, bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026. Sedangkan mahasiswa aktif semester dua hingga delapan akan mulai mendapatkan bantuan pada 2026. Totalnya, 16.823 mahasiswa akan menerima pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari tujuh PTN yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, yaitu Universitas Mulawarman, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, POLNES, Poltekkes Kemenkes Kaltim, Politani Samarinda, Poltekba Balikpapan, dan Institut Teknologi Kalimantan.

Pada skema ini, mahasiswa hanya membayar jika biaya kuliah mereka melebihi bantuan pemerintah. Kebijakan ini dinilai sebagai gebrakan pendidikan yang bukan hanya simbolik, tetapi didukung perangkat hukum yang lengkap, mulai dari Pergub hingga Juknis. Kaltim pun menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan tinggi gratis melalui mekanisme kerja sama formal dan terstruktur. (yud/adv diskominfo kaltim)

Pemprov Kaltim Serukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

June 16, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan, upaya menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok tidak akan berhasil tanpa dasar hukum yang kuat di tingkat daerah. Seruan ini datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang mendorong seluruh kabupaten/kota segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Tanpa dasar hukum yang kuat, penegakan KTR di daerah menjadi lemah dan tidak konsisten. Perda adalah bentuk komitmen nyata daerah dalam menjaga ruang publik yang sehat,” ujar Sri, Minggu (15/6/25).

Penekanan ini muncul menyusul kondisi sebagian besar daerah di Kaltim yang masih sebatas mengatur KTR melalui surat edaran atau peraturan kepala daerah. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 secara eksplisit mewajibkan pengaturan KTR berbentuk Perda.

Sri Wahyuni

Menurutnya, langkah-langkah awal seperti imbauan atau surat edaran memang menunjukkan niat baik, namun belum cukup menjamin perlindungan maksimal terhadap masyarakat.

“Perda bukan hanya simbol administratif, melainkan landasan penting agar daerah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengatur sanksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelanggaran KTR,” jelasnya.

Ia juga menekankan, esensi KTR bukanlah melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat luas, terutama kelompok rentan, untuk menghirup udara bersih.

“Kami tidak melarang aktivitas merokok sepenuhnya, tapi harus diatur dengan bijak,” tegas Sri.

Provinsi Kaltim sendiri telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, efektivitas penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi lintas pemerintahan. Tanpa komitmen serupa dari pemerintah kabupaten/kota, ruang publik sehat akan sulit tercapai. (yud/adv diskominfo kaltim)

Pemprov Kaltim Dialog Bareng Mendikdasmen, Bahas Digitalisasi dan Sekolah Gratis

June 14, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar dialog pendidikan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (13/6/2025).

Pertemuan tersebut menjadi momen penting untuk menyamakan arah pembangunan pendidikan di daerah dengan kebijakan nasional.

Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyampaikan, kunjungan Menteri Abdul Mu’ti ke Kaltim dimulai dari Ibu Kota Nusantara (IKN), dilanjutkan dengan meninjau SD Negeri 20 di Penajam Paser Utara (PPU). Dalam kunjungan itu, sang menteri meyakinkan bahwa pendidikan dasar di wilayah tersebut sudah memasuki era digitalisasi.

“Ini sejalan dengan arahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk ke depan memperkuat digitalisasi sekolah lewat Smart School, mulai dari tingkat dasar, menengah hingga atas,” ujar Seno.

Ia menambahkan, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta, program GratisPol yang dijalankan Pemprov Kaltim akan semakin relevan.

Namun demikian, Menteri Abdul Mu’ti juga mengingatkan pentingnya peningkatan mutu pendidikan. Ia menekankan agar daerah memaksimalkan peran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) untuk menjamin kualitas pengajar dan sistem pendidikan.

Abdul Mu’ti juga menyampaikan, tenaga pendidik masih kurang. Ia meminta agar pemerintah daerah segera menyusun daftar kebutuhan tenaga pengajar untuk diajukan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (yud/adv diskominfo kaltim)

Pergub Gratispol Segera Terbit, Kaltim Pastikan Program Pendidikan Gratis Punya Payung Hukum Kuat

June 13, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan bahwa program pendidikan gratis hingga jenjang doktoral (S3) melalui skema Gratispol akan segera memiliki dasar hukum resmi. Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan program tengah memasuki tahap akhir verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Skema Gratispol merupakan komitmen Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bersama Wakil Gubernur Seno Aji, dalam membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya dari kalangan tidak mampu. Regulasi ini dirancang untuk menjamin pelaksanaan program berjalan sistematis, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

“Kami telah melalui proses harmonisasi sejak Maret lalu. Jika tidak ada kendala, maka besar kemungkinan Pergub tersebut akan diterbitkan pekan ini. Kami dijadwalkan kembali ke Kemendagri untuk mengikuti tahap finalisasi dokumen,” jelas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, Dasmiah, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Dasmiah menegaskan, dari sisi hukum, tidak ditemukan kendala berarti dalam proses penyusunan regulasi ini. Penyusunan dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan dapat berlaku dalam jangka panjang.

“Tidak ada persoalan dari sisi hukum. Penyusunannya memang kami rancang sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap dapat digunakan dalam jangka panjang,” katanya.

Ia juga memastikan, seluruh isi dari Pergub telah disesuaikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Tidak ada tumpang tindih. Prinsipnya, regulasi daerah harus mengikuti aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah kami pastikan dalam proses penyusunannya,” tegasnya.

Dasmiah optimistis Pergub ini akan selaras dengan agenda pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim yang berlangsung pada Juni hingga Juli 2025.

“Waktunya cukup tepat, karena akan beriringan dengan pembahasan perubahan anggaran. Ini akan mempercepat pelaksanaan bantuan pendidikan Gratispol di lapangan,” tutupnya. (yud/adv diskominfo kaltim)

Disdikbud Kaltim Bentuk Tim Pemantau Penerimaan Siswa Baru

June 11, 2025 by  
Filed under Berita

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pendidikan dasar bagi seluruh anak tanpa kecuali. Pengawasan pun diperketat. Disdikbud membentuk tim pemantau penerimaan siswa baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan prosedur operasional yang telah ditetapkan demi menghindari kecurangan dan praktik manipulatif dalam penerimaan siswa baru.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar, Selasa (10/6/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin menekankan, semangat utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 bukan sekadar teknis administratif, melainkan wujud nyata dari misi keadilan sosial di bidang pendidikan.

“Tak boleh ada satu anak pun yang terlewat hanya karena sistem. Kami bertugas memastikan semua punya tempat belajar, entah di negeri atau swasta. Kalau pun miskin, tetap punya hak untuk bersekolah,” tegas Armin.

Salah satu pembaruan mencolok dalam sistem penerimaan tahun ini adalah pergeseran terminologi dari zonasi menjadi domisili. Meski istilah berubah, esensi kebijakannya tetap, mendekatkan siswa pada sekolah yang sesuai dengan tempat tinggal mereka, guna meminimalisasi disparitas geografis dalam akses pendidikan.

Berdasarkan data Disdikbud Kaltim, daya tampung SMA di seluruh provinsi mencapai 27.931 siswa dengan 766 rombongan belajar (rombel). Untuk SMK, daya tampung tersedia bagi 22.412 siswa dengan 637 rombel. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan daya tampung SMA tertinggi (6.441 siswa), diikuti Samarinda (4.915) dan Balikpapan (3.382). Sementara untuk SMK, Samarinda menduduki posisi puncak dengan 7.250 kursi, disusul Balikpapan (3.250).

Namun di daerah padat seperti Samarinda dan Balikpapan, sekitar 50 persen calon siswa SMA belum bisa tertampung di sekolah negeri.

“Kalau tidak muat di negeri, tentu ke swasta. Harapannya, sekolah swasta pun bisa digratiskan lewat program BOSDA dan Gratispol,” ujarnya.

Kondisi makin kompleks di daerah yang hanya memiliki satu sekolah. Dalam konteks ini, kebijakan afirmatif akan diberlakukan.

“Jika itu satu-satunya sekolah di wilayah tersebut, tidak ada alasan untuk menolak. Meskipun kelas penuh, tetap kita terima,” imbuhnya.

Dari sisi legislatif, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam pelaksanaan keempat jalur penerimaan.  Domisili 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.

“Kalau anak itu berprestasi, dia harus diberi ruang untuk bersaing di level provinsi. Tapi pemerintah juga jangan lelah memperluas dan memperbaiki fasilitas pendidikan. Soal daya tampung tak boleh jadi wacana tahunan terus-menerus,” tegas Darlis lugas. (tan/adv diskominfo kaltim)

« Previous PageNext Page »

  • vb

  • Pengunjung

    901275
    Users Today : 595
    Users Yesterday : 3380
    This Year : 749650
    Total Users : 901275
    Total views : 9576115
    Who's Online : 27
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-06